Tuntut Mati Pengedar Sabu, Kajari Bireuen Tegaskan Tak Ada Kompromi Kasus Narkoba

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa berinisial M dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, karena telah mengedarkan sabu-sabu.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi.

Disebutkan, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.

“Pledoi hak setiap pihak terdakwa. Namun, kami dari kejaksaan tidak akan memberi ampun kepada pengedar narkotika, siapapun itu,” tegas Munawal.

Ia juga mengingatkan, tidak ada kompromi dan tawar-menawar dalam kasus narkotika. “Siapapun pelakunya, akan dihukum seberat-beratnya,” pungkas Kajari Bireuen.

Dalam kasus penetapan hukuman mati kepada terdakwa M, Munawal Hadi juga turut menyampaikan kronologis kejadian kasus. Berawal dari petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta rekan lainnya mendapatkan Informasi dari Informan pada Sabtu, 21 September 2024 lalu.

Disebutkan, terdakwa M berada di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplang, Kabupaten Bireuen, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO.

Lalu, petugas Dit Res Narkoba beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran, dan sekira pukul 14.00 Wib, melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di daerah jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kemudian, para Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh terdakwa.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan saudara A (DPS) untuk mengambil sabu-sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 Kg, yang akan di antar ke Lampung.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, selanjutnya barang bukti (BB) dan tersangka di bawa oleh DitRes Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Sidang lanjutan perkara ini, akan digelar pada 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (akh)
[14:01, 6/18/2025] R A Akhyar: Kajari Bireuen, Munawal Hadi.