x

Wali Kota Lhokseumawe Terbitkan Instruksi PBB-P2 2025: Tarif Tetap, Penagihan Dioptimalkan

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 19:56 15 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga daya beli masyarakat, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.3 / 7 / INT / 2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025.

Instruksi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam menyelaraskan nilai PBB-P2 dengan pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun 2025, tanpa menambah beban masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga, besaran pembayaran PBB-P2 tahun 2025 diputuskan tetap sama seperti tahun 2024.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala BPKD, Kepala Bappeda, Inspektur Kota, para camat, hingga keuchik di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe.

Tiga Fokus Utama Instruksi Wali Kota

Wali Kota menegaskan tiga poin utama dalam pelaksanaan kebijakan ini:

Penyesuaian dan Optimalisasi Penagihan

Kepala BPKD Lhokseumawe diminta menyesuaikan tarif PBB-P2 agar tetap sama dengan tahun sebelumnya, serta mengintensifkan penagihan melalui sinergi bersama camat dan keuchik untuk mencapai target penerimaan pajak secara maksimal.

Sosialisasi kepada Masyarakat

Pemerintah daerah diinstruksikan aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, termasuk penjelasan soal penyesuaian NJOP dan tenggat waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2025.

Pelaporan Berkala

Seluruh pihak terkait wajib melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini secara berkala kepada Wali Kota Lhokseumawe.

Instruksi ini mulai berlaku sejak 1 September 2025 dan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kewajiban PBB-P2 di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak masyarakat, meningkatkan PAD, serta menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa membebani warga. (adi/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x