WNA Asal Malaysia Dideportasi Karena Langgar Izin Tinggal

RAKYAT ACEH| BANDA ACEH – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

 

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan, MK awalnya masuk ke Indonesia pada 2020 menggunakan bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

 

Perbuatan MK tersebut, kata Ginting, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

MK dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Air Asia AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB dari Bandara SIM. Penindakan ini, sebut Ginting, merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

 

“Kami tidak akan mentolerir keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya.

 

Imigrasi Banda Aceh juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau tanpa dokumen sah. (Mag-01)

 

READ  Dewan Sambut Baik BMK Bagi Modal Usaha: UMKM Harus Benar-Benar Terbantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *