YARA Minta Pemkab dan DPRK Abdya Evaluasi PT Ensem Abadi

RAKYAT ACEH | BLANGPIDIE – Perwakilan YARA Abdya meminta Pemkab dan DPRK setempat untuk mengevaluasi keberadaan PT Ensem Abadi di yang berada di wilayah setempat.

Permintaan itu disampaikan perwakilan Yara Abdya Febby Dewiyan, setelah ditemukan beberapa persiapan permasalahan Ensem di beberapa daerah lain di Aceh.

“Pemkab dan DPRK Abdya perlu mengevaluasi keberadaan PT Ensem di Abdya, hal ini untuk mencegah timbulnya beberapa masalah antara perusahaan dengan lingkungan dan masyarakat,”kata Febby, Senin (23/6).

Febby menyebutkan, evaluasi tersebut guna untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan seperti di kabupaten lain.

“Kita bercermin dari investigasi tim Advokasi Publik YARA Abdya bahwa, di beberapa tempat lain di Aceh tentang permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Ensem ini,”ujarnya.

Seperti di Singkil katanya, PT Ensem Lestari dilaporkan oleh ALAMP AKSI ke Polda Aceh karena dugaan pelanggaran hukum, sosial, dan lingkungan. Selain itu juga ada dugaan permasalahan lain yang meliputi pelanggaran ketenagakerjaan, perizinan perkebunan, dan pengelolaan lingkungan yang diduga mencemari.

Menurutnya, Perusahaan Ensem di Singkil ini dilaporkan tidak memiliki kebun inti dan tidak memenuhi kewajiban kemitraan sesuai peraturan. Selain itu, mereka juga diduga mencemari lingkungan dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, termasuk kolam limbah yang tidak dicor.

Pemkab Aceh Singkil sebelumnya telah memberikan sanksi administratif paksaan kepada PT. Ensem Lestari karena melanggar aturan dan terakhir DPRK Aceh Singkil bahkan telah merekomendasikan penutupan perusahaan ini.

“PT. Ensem Lestari juga diduga tidak menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang berlaku sejak 1 Januari 2025, dan upah lembur masih stagnan sejak 2016, dan telah direkomendasikan oleh DPRK Singkil untuk di tutup,”sebutnya.

Selanjutnya, di Nagan Raya terkait PT. Ensem Lestari, beberapa isu yang muncul adalah dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah, serta masalah ketenagakerjaan yang melibatkan dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja.

READ  Diduga Beroperasi Ilegal di Nagan Raya, Dewan Ancam Pidanakan PT AJB dan PT Mifa Bersaudara

Pembelian TBS di bawah harga juga dianggap melanggar Keputusan Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Penetapan Harga TBS, yang mengharuskan perusahaan mematuhi harga yang ditetapkan untuk melindungi petani, dan tindakan Ensem ini telah mendapat teguran dari Pemkab Nagan Raya.

“PT. Ensem Lestari diduga membeli TBS kelapa sawit dari petani dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang menyebabkan kerugian bagi petani,”sebutnya.

Di Kabupaten Aceh Timur, PT. Ensem, pernah terkait dengan dugaan Pencemaran Lingkungan, selain itu juga warga Desa Aramiyah, Aceh Timur, pernah melakukan blokade jalan menuju pabrik PT. Ensem Sawita sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Di Kabupaten Aceh Timur informasi yang kami terima PT Ensem pernah bermasalah dengan dugaan pencemaran lingkungan, dan juga pernah terjadi ketidak harmonisan komunikasi dengan lingkungan sekitar sampai terjadi pemblokade jalan oleh masyarakat menuju Pabrik tersebut,” terang Febby

Sementara di Kabupaten Abdya pernah ada laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan lahan pemasok TBS untuk PMKS PT. Ensem tersebut.

Sejumlah kelompok tani perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, pernah melaporkan PT Ensem Abadi ke polres setempat, terkait dugaan pemalsuan dokumen dukungan pemasok bahan baku tandan buah segar kelapa sawit ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada dukungan pasokan TBS untuk PMKS PT Ensem Abadi dari perusahaan perkebunan maupun dari masyarakat Abdya, sehingga keberadaannya hanya akan menganggu iklim investasi dan rawan timbul gejolak sosial dan lingkungan seperti di beberapa daerah lain,”ucapnya.

“Berkaca dari beberapa kasus Ensem yang terjadi di daerah lain, maka kami meminta kepada Pemkab Abdya dan DPRK agar mengevaluasi keberadaan PT Ensem di Abdya karena menurut kami keberadaannya hanya akan menganggu iklim investasi dan rawan timbul gejolak sosial dan gangguan lingkungan”, tutup Febby. (mat).

READ  Ie Itam Baroh Gampong Perdana Gelar Musyawarah Desa di Woyla 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *