x

YARA Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di LAPAS Kelas IIB Meulaboh

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 15:10 12 redaksi

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat resmi melayangkan laporan dugaan tindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Lapas kelas 2B Meulaboh, kepada Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pada Senin (5/10/2027).

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani S.Sos., SH,. MH., menjelaskan pelaporan ini perlu dilakukan demi terciptanya suasana Lapas yang bersih, sehat dan bebas dari intervensi hingga tetap mempertahankan semangat objektivitas dan profesional.

Dalam surat yang dilayangkan, Hamdani menjelaskan adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum yang terjadi di Lapas kelas 2B Meulaboh, berdasarkan informasi, dilakukan oleh kepala Lapas Kelas 2B Meulaboh.

Dugaan pelanggaran, sambung Hamdani, berupa intervensi terhadap pengelolaan Kantin Lapas oleh Koperasi Lamo Meutuah Syariah, kuat dugaan terkait “setoran dan pungutan liar” hingga perlu investasi mendalam dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Menurut kaca mata hukum, YARA melihat praktik demikian jelas tindakan penyalahgunaan wewenang, sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan juga mengangkangi Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI harus turun tangan dan melakukan investasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini,” pinta Hamdani.

YARA Aceh Barat menilai, jika dugaan praktik intervensi demikian tetap dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Lapas yang notabene sebagai tempat pembinaan dan kepatuhan, namun malah terindikasi ada terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Makanya diperlukan atensi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar keamanan dan ketertiban di Lapas kelas 2B Meulaboh tidak terganggu dalam menjalankan tugas pembinaan nya,” pinta YARA.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi yang dihubungi koran ini, menjelaskan melalui pesan singkatnya, jika dirinya tidak melakukan intervensi.

“Itu hasil keputusan rapat anggota koperasi.
Ketua koperasi menyatakan siap untuk diganti. Akhirnya melalui rapat luar biasa diadakan pemilihan dan terpilih ketua baru,” klarifikasi Tendi Kustendi.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x