Rakyat Aceh | Simeulue – Ratusan Koperasi yang resmi tercatat di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ), Kabupaten Simeulue Usaha Kecil Menengah Kabupaten Simeulue.
Dari ratusan koperasi yang terdata itu, ada 80 koperasi yang dinyatakan tidak aktif, karena tidak melengkapi persyaratan wajib setiap tahunnya, termasuk dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Terkait ada 80 Koperasi yang tidak aktif itu, dijelaskan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ), Kabupaten Simeulue, Mulyawan Rohas, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis, 18 April 2026.
“Dari seratusan koperasi yang tercatat secara resmi di Dsperindagkop dan UMKM Kabupaten Simeulue, ada 80 koperasi yang tidak aktif, karena tidak menyerahkan persyaratan wajib setiap tahunnya, seperti RAT dan lainnya,” kata Mulyawan Rohas.
Masih menurut Mulyawan Rohas, sedangkan koperasi yang aktif dan tercatat resmi di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ), Kabupaten Simeulue, sebanyak 164 koperasi.
Lebih lanjut, dari 164 koperasi yang masih aktif dan tercatat resmi itu, sudah termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta sebanyak 26 Koperasi Non – KDMP atau koperasi yang sudah ada dan masih beroperasi.
Kadispridagkop dan UMKMKabupaten Simeulue, juga mengingatkan pengurus koperasi yang masih aktif dan beroperasi di pulau Simeulue, supaya tetap memenuhi kewajibannya setiap tahun.
Selain itu juga menghimbau warga, bila menemukan dan mengetahui ada koperasi yang beroperasi di lingkungannya, supaya dapat informasikan kepada Disperidagkop dan UMKM Kabupaten Simeulue, untuk pengechekan legalitas resminya.
“Kita memghimbau warga, bila mengetahui ada koperasi yang beroperasi dilingkungannya, segera informasikan ke Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Simeulue, supaya dapat kita chek legalitasnya,” tutup Mulyawan Rohas. (Ahi).
Tidak ada komentar