x

Rapim Ungkap Realisasi TKD Aceh Barat Capai 46,63 Persen, Rampung Desember 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 15:50 43 redaksi

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) hingga awal Oktober 2026 mencapai sekitar 46,63 persen. Pemerintah daerah optimis seluruh kegiatan yang bersumber dari tambahan TKD dapat diselesaikan sebelum penutupan anggaran.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan (Rapim) yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada 7 Oktober 2026.
Rapim langsung dipimpin Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama Wakil Bupati Said Fadheil serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Melalui rapat ini, disimpulkan realisasi tambahan TKD mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar 37 persen naik menjadi 46,63 persen.

“Alhamdulillah, tanggal 7 Oktober kita sudah melaksanakan Rapim. Posisi TKD dari 37 persen sekarang meningkat menjadi sekitar 46,63 persen,” ucap Sekda Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, Kamis (8/10/2026).

Dijelaskan Kurdi, total anggaran tambahan TKD yang dikelola mencapai sekitar Rp68,12 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi keuangan saat ini telah mencapai sekitar Rp31,76 miliar.

Sekda Aceh Barat menyebutkan, terdapat sekitar 328 paket kegiatan yang bersumber dari tambahan TKD dan seluruhnya telah berkontrak. Pemerintah daerah terus mendorong seluruh SKPK untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, mengingat hanya tersisa sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Terus kita dorong seluruh SKPK untuk melakukan persiapan, terutama di tiga bulan terakhir ini,” harap Kurdi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat optimistis seluruh kegiatan yang dikelola 15 SKPK tersebut dapat diselesaikan sebelum 10 Desember 2026.

Menurut Kurdi, percepatan dilakukan mulai dari proses pelaksanaan, pengadaan, perencanaan hingga pengawasan, sehingga seluruh kegiatan dapat diselesaikan sebelum penutupan anggaran.

“Kita optimis dan yakin, dari 15 SKPK mengelola TKD sebanyak 328 paket ini, insyaallah sebelum tanggal 10 Desember bisa kelar,” ucap Kurdi.

Sementara itu, penggunaan tambahan TKD tahun 2026 diarahkan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan fokus utama pada penanganan dampak kebencanaan.

Program tersebut mencakup pemulihan dan pembangunan infrastruktur terdampak bencana, sektor pendidikan, kesehatan, pemulihan lahan persawahan, penanganan tebing, bantuan sosial, dan kegiatan mitigasi kebencanaan.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x