x

Dr Kurdi Raih Penghargaan Artikel Terbaik II di Ajang Konferensi Nasional ADHAPER IX

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 16:56 13 redaksi

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM, ASEAN.Eng., meraih penghargaan Artikel Terbaik II, Chamber Tiga, kategori Hukum Pertanahan, dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata IX.

Event ini diselenggarakan Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) bersama Fakultas Hukum Universitas Udayana, di Bali, 7–9 Oktober 2026.

Penilaian Artikel Terbaik II, diberikan sebagai penghargaan karya ilmiah yang mengangkat persoalan penting dalam hukum pertanahan Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat atas tanah bekas milik adat di tengah perubahan regulasi nasional.

‘Makalah mempresentasikan tentang kedudukan ‘Petunjuk’ dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan pertentangan nya dengan Sistem Pembuktian Perdata atas Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat,” rinci Kurdi.

Karya ilmiah yang menyoroti tentang ‘hukum pertanahan’ ini, disusun bersama Purnama Trisnamansyah dan Teuku Ahmad Dadek.

Penelitian ini mengangkat secara sederhana persoalan yang sangat umum terjadi di kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang masih memiliki tanah dengan dokumen lama seperti girik, pipil, petuk pajak bumi, dan dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa setelah berakhirnya masa lima tahun, pada 2 Februari 2026, dokumen tertulis tanah bekas milik adat tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Namun, dalam kajiannya, Kurdi menyoroti pentingnya membedakan antara berakhirnya kekuatan pembuktian suatu dokumen dan hilangnya hak kepemilikan seseorang.

“Ada poin penting, berakhirnya tenggat waktu, tidak menghapus hak, tetapi mengubah jalan dan beban pembuktiannya,” perjelas Kurdi

Analisisnya, perubahan kedudukan dokumen lama tidak serta-merta menjadikan tanah bekas milik adat sebagai tanah negara. Persoalan utama justru terletak pada bagaimana masyarakat membuktikan hak mereka melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun di pengadilan.

Penelitian tersebut juga menyoroti risiko yang dapat dihadapi masyarakat, khususnya ahli waris yang memiliki dokumen kepemilikan lama tetapi tidak menguasai tanah secara fisik.

Dalam mekanisme pendaftaran tanah, pembuktian penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan persyaratan tertentu menjadi semakin penting.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan apabila pemilik atau ahli waris tidak menguasai tanahnya secara langsung, sementara pihak lain telah menempati atau mengelola tanah tersebut.

Melalui kajiannya, Kurdi mengingatkan bahwa perubahan sistem pembuktian harus disertai perlindungan hukum yang memadai agar tidak merugikan pemegang hak yang sah.

Penelitian itu juga mengusulkan penguatan pedoman bagi kantor pertanahan dan lembaga peradilan, penyelarasan regulasi, serta percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memanfaatkan data pertanahan di tingkat desa.

Melalui hasil penelitian ini, diharapkan tumbuh perhatian bersama agar seluruh masyarakat tetap menata administrasi pertanahan, perlindungan hak masyarakat, dan pencegahan sengketa tanah.

Topik yang diangkat juga relevan bagi masyarakat Aceh Barat dan wilayah lain yang masih terdapat kasus serupa, memiliki tanah bekas wilayah adat yang belum terdaftar secara formal.

Melalui hasil penelitian ini, diharapkan tumbuh perhatian lebih besar terhadap pentingnya penataan administrasi pertanahan, perlindungan hak masyarakat, dan pencegahan sengketa tanah.

Penghargaan Artikel Terbaik II pada konferensi nasional tersebut sekaligus menjadi pencapaian akademik yang menggambarkan antara pengabdian dan birokrasi pemerintahan dapat berjalan beriringan.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x