x

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 15:56 4 redaksi

Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti (BB) atau sitaan yang berasal dari tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (10/2) yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Yarnes mengatakan, BB yang dimusnahkan sudah inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Ia merincikan, BB yang dimusnahkan terdiri dari BB narkotika berupa shabu (methamfetamine/amphetamine) sebanyak 800,3 gram (10 perkara), ganja 88.379,87 gram (4 perkara), obat keras 1.050 butir (1 perkara), dan barang bukti lainnya yang terdiri dari handphone 3 unit, bong 3 buah, timbangan 4, kotak rokok 4, dan plastik 14 lembar.

Kemudian, kaca pirex 1 buah, gunting 4, pisau lipat satu, tas/dompet 6, pakaian 2, korek 2, sedotan/sendok 4, penjepit bambu 2, keranjang 1, terpal 2, karung 2, kardus 3, dan ATM satu.

“Sementara BB OHARDA terdiri dari parang 1 bilah, kunci 1, gunting 1, tang 1, dan tas selempang satu. Untuk BB KAMNEGTIBUM/TPUL yaitu, pakaian 8 buah dan kitab 983 buah,” rinci Kajari Bireuen.

Disebutkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitap dimusnahkan dengan cara direndam ke air.

Kajari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang sitaan.

“Pelaksanaan pemusnahan BB merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim,” sebut Yarnes. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x