x

Gaji Ribuan PPPK Lhokseumawe Tertunda dan Kontrak Berakhir di Ujung Waktu 

waktu baca 4 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 17:12 3 redaksi

LHOKSEUMAWE | RAKYAT ACEH -Bagi sebagian orang, pergantian bulan hanya menandai lembar baru dalam kalender tahun masehi. Namun berbeda dengan 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, awal Juli 2026 justru membawa kegelisahan yang belum berakhir.

 

Betapa tidak, gaji yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan keluarga jelang tahun ajaran baru bagi anak mereka sekolah belum juga masuk ke rekening. Gaji ke-13 yang dinantikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga pun masih tertahan.

 

Bahkan, kondisi itu diperparah lagi dengan masa kontrak kerja dari jumlah 3.698 PPPK itu, diantaranya 1.990 PPPK Tahap I Formasi 2024 yang resmi diangkat mulai 1 September 2025 dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir hingga 31 Juli 2026.

 

Sementara sisa PPPK itu juga akan berakhir masa kontrak dalam tahun 2026 ini. Namun, kepastian ribuan PPPK tersebut untuk kembali mengabdi masih menggantung.

 

Di balik seragam dinas yang setiap hari dikenakan, ada ribuan cerita tentang guru yang tetap mengajar di ruang kelas, tenaga kesehatan yang terus melayani pasien, hingga pegawai administrasi yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Mereka tetap bekerja seperti biasa, meski dibayangi ketidakpastian mengenai hak dan masa depan pekerjaan mereka.

 

Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan pembayaran gaji ribuan abdi negara dan gaji ke-13 bukan dibatalkan, melainkan ditunda hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) Tahun 2026 disahkan.

 

Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris, menyampaikan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran hak-hak ribuan PPPK itu telah dimasukkan dalam rancangan APBK-P yang saat ini sedang dibahas bersama DPRK Kota Lhokseumawe.

 

“Kami berharap proses pembahasannya dapat berjalan cepat sehingga APBK Perubahan segera disahkan. Kalau sesuai perkiraan, mudah-mudahan awal September sudah selesai dan kekurangan gaji PPPK bisa langsung dibayarkan,”kata Sekda A.Haris dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jumat (3/7).

 

Meski memberi secercah harapan terkait pembayaran gaji, satu persoalan lain masih belum menemukan titik terang, masa depan ribuan PPPK tersebut setelah kontrak kerja mereka berakhir pada akhir bulan dan tahun ini.

 

Menurut Haris, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengusulkan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pusat. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

“Usulan sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Saat ini kami masih menunggu jawaban terkait kelanjutan pembiayaan gaji mereka. Setelah ada keputusan, baru pimpinan daerah dapat mengambil kebijakan,” katanya.

 

Ia mengakui belum dapat memastikan apakah kontrak kerja ribuan PPPK itu akan diperpanjang atau tidak.

 

“Kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Akan tetapi pagi para PPPK, waktu terasa berjalan semakin cepat. Hitungan hari menuju akhir kontrak

khususnya bagi 1.990 PPPK terus berkurang, sementara kepastian yang dinanti belum juga datang. Di tengah situasi ekonomi yang tidak selalu mudah, keterlambatan gaji bukan sekadar soal administrasi anggaran.

 

Bagi banyak keluarga, itu menyangkut biaya sekolah anak, cicilan rumah, kebutuhan sehari-hari, hingga harapan untuk tetap memiliki pekerjaan yang telah mereka jalani dengan penuh tanggung jawab.

 

Karena itu, perhatian ribuan PPPK kini tertuju pada dua keputusan penting, percepatan pengesahan APBK Perubahan Lhokseumawe Tahun 2026 dan kepastian dari pemerintah pusat mengenai perpanjangan masa kerja mereka.

 

Mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, mereka harapkan hanyalah kepastian atas hak yang telah diperjuangkan melalui pengabdian setiap hari, serta kesempatan untuk terus melayani masyarakat tanpa dibayangi kecemasan kehilangan pekerjaan.

 

Kini, di balik aktivitas pelayanan publik yang tetap berlangsung, tersimpan harapan ribuan aparatur yang menunggu satu kabar baik, gaji segera dibayarkan dan Surat Keputusan perpanjangan kontrak diterbitkan, agar pengabdian mereka kepada masyarakat tidak terhenti di penghujung Juli dan ada sebagian dalam beberapa bulan kedepan hingga berakhir tahun 2026.

 

Sebelumnya, pada 4 Mei 2026, Walikota Lhokseumawe Sayuti Abubakar bertemu dengan T. Eddy Syahputra dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana serta Nadila Fatimah Azzahrah Latif dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, guna membahas kepastian nasib 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe.

 

Di hadapan perwakilan KemenPAN-RB, Sayuti memaparkan secara terbuka kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat dari tahun ke tahun.

 

Ia menekankan bahwa persoalan PPPK tidak bisa dilihat semata dari aspek administratif, melainkan harus diposisikan sebagai bagian dari keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas sosial di daerah.

 

Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan afirmatif yang mampu menjawab realitas di lapangan, tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

 

“Kami datang membawa harapan ribuan PPPK di Lhokseumawe. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, baik dari sisi kebijakan maupun keberlanjutan penghasilan mereka,” ucap Sayuti. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x