x

Cegah Karhutla, Komisi IV DPR RI dan Kemenhut Perkuat Peran Masyarakat Peduli Api di Aceh Tamiang

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 17:36 6 redaksi

SEKUMUR  (RA) — Ada yang berbeda di Mushallah desa Sekumur, Aceh Tamiang, Kamis (23/7). Bukan sekadar derap langkah petani atau hiruk-pikuk pasar, melainkan kumpulan warga yang duduk melingkar menyimak bahaya yang seringkali dianggap sepele: kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan Sosialisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) tersebut diselenggarakan secara kolaboratif oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Langkah preventif ini mengingat catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan adanya peningkatan titik panas ( hotspot ) di wilayah Aceh Tamiang seiring memasukinya musim kemarau.

Puncak acara adalah sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Aceh II, Dr. Ir. H. T. A. Khalid, M.M. Politisi yang kembali duduk di Komisi IV untuk periode 2024-2029 itu menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh. “Masyarakat Peduli Api adalah garda terdepan. Negara hadir bukan hanya ketika api sudah membara, tetapi sejak dini melalui pembinaan dan edukasi,” tegas T. A. Khalid. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)—figur yang dikenal vokal mengadvokasi hak-hak rakyat kecil.

Pada kesempatan yang sama, T. A. Khalid juga menyerahkan secara simbolis peralatan Damkarhutla (Alat Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sekumur. Penyerahan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan kemampuan MPA sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla di wilayah Aceh Tamiang.

Hadir sebagai pembicara kunci, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan RI, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., MBA , menyampaikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada aksi pemadaman di lapangan, tetapi juga mencakup kedisiplinan tata kelola.

“Penegakan hukum bukan sekedar ancaman hukuman, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola dan daya saing nasional,” ujar Dwi Januanto. Ia memaparkan bahwa pihak Kementerian Kehutanan terus aktif menyediakan perizinan perusahaan-perusahaan di daerah untuk memastikan kelestarian hutan tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Desa Sekumur menyampaikan apresiasinya atas kepedulian Komisi IV DPR RI dan Kemenhut RI. Ia berharap sosialisasi ini tak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan membekali warga dengan kemampuan nyata. Sebab, bagi mereka yang hidup dari hasil hutan dan lahan, api adalah dua sisi mata uang: bisa menjadi alat, bisa pula menjadi malapetaka.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari tim Kementerian Kehutanan. Materi yang disampaikan mencakup teknik pencegahan kebakaran hutan, deteksi dini potensi karhutla, serta prosedur pelaporan cepat. Para peserta—terdiri dari aparat desa, tokoh adat, dan relawan lingkungan—diajak memahami pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan petugas di lapangan.

Kabupaten Aceh Tamiang memang memiliki kerentanan tersendiri. Selain aktivitas pembukaan lahan yang kerap memicu titik api, kesadaran kolektif untuk mencegah kebakaran masih perlu terus dipupuk. Melalui sosialisasi ini, Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan berharap masyarakat Sekumur tak lagi gamang menghadapi ancaman si jago merah. Sebab, di tengah rimbunnya pepohonan dan cita-cita menjaga paru-paru bumi, api adalah musuh yang harus dilawan bersama. (ril/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x