Salah satu perhatian datang dari anggota Baleg DPR RI sekaligus juru bicara Fraksi Partai Gerindra, TA Khalid. Ia mengatakan, setelah RUU perubahan UUPA ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, tahapan berikutnya diharapkan segera berjalan dengan melibatkan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait. FOR RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki babak baru. DPR RI membawa perubahan regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tersebut ke Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).
Dalam agenda resmi paripurna, DPR RI menjadwalkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU Usul DPR RI.
Langkah tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan revisi UUPA. Setelah memperoleh persetujuan dalam paripurna, pembahasan RUU selanjutnya akan memasuki tahapan bersama pemerintah untuk menginventarisasi berbagai persoalan, usulan perubahan, serta substansi yang perlu disempurnakan.
Delapan fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan melalui juru bicaranya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Salah satu perhatian datang dari anggota Baleg DPR RI sekaligus juru bicara Fraksi Partai Gerindra, TA Khalid. Ia mengatakan, setelah RUU perubahan UUPA ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, tahapan berikutnya diharapkan segera berjalan dengan melibatkan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait.
“Setelah paripurna posisi revisi UUPA menjadi inisiatif RUU DPR, maka kita berharap agar segera keluar Keppres untuk menunjukkan kementerian dan lembaga terkait,” kata TA Khalid.
Menurutnya, tahapan selanjutnya akan berkaitan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yakni daftar tanggapan, masukan, maupun persoalan yang disampaikan pemerintah dan DPR terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Kita tunggu DIM. Setelah kita tunggu DIM kemudian kita bahas kembali di Baleg, kemudian kita plenokan, terakhir baru kami ajukan ke Paripurna pengesahan,” kata TA Khalid.
Dengan demikian, proses revisi UUPA tidak berhenti pada keputusan paripurna. Penetapan sebagai RUU Usul DPR justru menjadi pintu masuk menuju pembahasan yang lebih substantif antara DPR dan pemerintah.
UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, termasuk pengaturan mengenai kewenangan pemerintahan, hubungan pusat dan Aceh, serta berbagai kekhususan yang melekat dalam tata kelola pemerintahan di Aceh.
Karena itu, setiap langkah perubahan terhadap regulasi tersebut memiliki arti strategis bagi Aceh. Revisi UUPA diharapkan tidak sekadar menjadi agenda legislasi, tetapi mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan pembangunan, serta aspirasi masyarakat Aceh yang berkembang.
Rapat Paripurna DPR RI ke-5 tersebut menjadi salah satu momentum penting yang akan menentukan arah perjalanan revisi UUPA menuju tahapan pembahasan berikutnya. (arm/ra)
Tidak ada komentar