RAKYTA ACEH | BLANGPIDIE – Personel Satresnarkoba Polres Abdya mengamankan dua pemuda asal Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan berinisial ID (20), dan BR (29) atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
ID dan BR diciduk di kawasan Gardu PLN Suak Setia, tepatnya di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis, (5 Maret 2026), sekaligus menyita barang bukti ganja seberat 50 gram/bruto, dan dua unit handphone merek ITEL dan VIVO.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat yang bahwa keduanya sangat mencurigakan.
Mendapat informasi dari masyarakat setelah melihat gerak geriknya yang mencurigakan di pinggir jalan lintas nasional, tepatnya di depan Gardu PLN Suak Setia Tim langsung melakukan upaya-upaya tepat dan terukur.
“Dari hasil pengeledahan terhadap keduanya, Polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang disimpan di dalam celana ID”katanya.
Ia menambahkan, hasil interogasi singkat, terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan,” ucapnya.
“Keduanya telah kita amankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Dihari yang sama, persinel Satresnarkoba juga mengamankan seorang pria warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, berinisial DD (23) tahun pada, karena Narkotika jenis sabu-sabu.
2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas bening dengan berat keseluruhan 8,14 Gram/Bruto, 1 kotak Rokok merek Sampoerna Mild warna putih dan 1 unit Handphone merek Samsung warna Biru menjadi barang bukti yang diamankan bersama DD saat penangkapan.
Bripda Khaibar, Bripda Refizal Polri dan Kepala Dusun Desa Pawoh Kec Susoh Abdya menjadi saksi dalam proses pengungkapan kasus ini. Akibat kasus ini, DD dipastikan akan melewati sisa-sisa akhir ramadhan di penjara hingga lebaran 2026 ini. (mat).
Tidak ada komentar