x

Peringatan Hari Buruh 2026 di Aceh Tuntut UMP Naik Tiap Tahun dan Hapus Outsourcing

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 09:49 5 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Aceh diwarnai dengan desakan kuat dari kalangan pekerja agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun secara signifikan serta menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi di Banda Aceh, Jumat (1/5), dengan menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
Mereka menilai kebijakan ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja, terutama dalam hal upah dan kepastian kerja.

Selain tuntutan kenaikan UMP dan penghapusan outsourcing, massa aksi juga membentangkan spanduk berisi desakan agar pemerintah segera mengimplementasikan Qanun Aceh tentang ketenagakerjaan secara menyeluruh. Mereka juga meminta pemberian tunjangan bagi pekerja, termasuk tradisi hari meugang, serta mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru yang dinilai lebih berpihak kepada buruh.
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Tgk. Syaiful Mar, mengatakan Aceh memiliki kekhususan yang seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai landasan untuk tidak menyamakan Aceh dengan provinsi lain.

“UMP Aceh harus naik setiap tahun dengan angka yang signifikan. Kita punya kekhususan yang harus dimanfaatkan untuk melindungi tenaga kerja lokal,” ujar Syaiful usai aksi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti praktik outsourcing yang dinilai masih marak dan berdampak pada ketidakpastian kerja. Menurutnya, dominasi perusahaan skala menengah di Aceh membuat sistem kerja kontrak jangka panjang tidak relevan dan justru memperpanjang persoalan pengangguran serta kemiskinan.

“Kami ingin sistem outsourcing dihapuskan. Pemerintah dan pengusaha harus hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastian dan kesejahteraan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, buruh juga mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 soal JKA yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Mereka menilai regulasi tersebut berdampak pada masyarakat kecil, terutama dalam kondisi ekonomi sulit.

Di sisi lain, Aliansi Buruh Aceh juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan UMP yang saat ini berada di kisaran Rp3,9 juta. Mereka menilai masih banyak perusahaan yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara penuh.

Syaiful menyebutkan, banyak buruh enggan melapor ketika haknya tidak terpenuhi karena faktor ketakutan dan minimnya pemahaman hukum. Karena itu, pemerintah diminta lebih proaktif turun ke lapangan.
“Disnaker harus jemput bola, jangan hanya menunggu laporan. Pemerintah wajib memastikan perusahaan menjalankan aturan upah,” katanya.
Rangkaian peringatan May Day di Banda Aceh turut diisi dengan kegiatan sosial seperti donor darah yang melibatkan berbagai pihak. Massa juga melakukan konvoi dari Taman Bustanussalatin menuju Simpang Lima dan melanjutkan orasi di depan Gedung DPR Aceh sebagai bentuk penyampaian aspirasi. (sep/min)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x