x

Parah! Sudah Honor Puluhan Tahun, PPPK Paruh Waktu di Bireuen Terima SK Tanpa Gaji

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 15:24 124 redaksi

Rakyat Aceh | Bireuen – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bireuen memicu kekecewaan mendalam. Pasalnya, sebagian besar dari mereka menerima Surat Keputusan (SK) kerja tanpa disertai kepastian gaji.

Berdasarkan data yang dihimpun dari para tenaga paruh waktu, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bireuen mencapai sekitar 5.548 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya 1.330 orang yang menerima SK sebagai tenaga kontrak dan tenaga pendukung dengan gaji sekitar Rp550.000 per bulan.

Sementara itu, 4.218 tenaga paruh waktu lainnya memang menerima SK, tetapi mereka hanya dikembalikan ke instansi masing-masing tanpa kejelasan pembayaran gaji. Bahkan, dalam SK yang diterima disebutkan besaran gaji Rp0.

Kondisi tersebut membuat banyak tenaga yang telah mengabdi selama puluhan tahun merasa diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan.

Riza, salah seorang PPPK paruh waktu yang telah mengabdi selama 12 tahun, mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Ia mengatakan, saat menerima SK, para tenaga paruh waktu sempat merasa bangga karena mengira status mereka akan menjadi lebih jelas. Namun harapan itu pupus setelah mengetahui bahwa mereka tidak menerima gaji.

“Di SK yang diberikan kepada kami tertera gaji sejumlah Rp0. Sungguh tidak memanusiakan manusia. Kami sangat kecewa kepada Pemkab Bireuen. Di kabupaten tetangga, PPPK paruh waktu yang dilantik masih mendapatkan gaji sekitar Rp200 ribu, kami tidak dihargai sama sekali,” ujarnya kepada Rakyat Aceh, Kamis (12/3).

Kekecewaan serupa juga disampaikan Marfaridah. Ia mempertanyakan tujuan pemberian SK jika tidak disertai dengan penghasilan. “Kalau memang tidak diberikan gaji sedikit pun, untuk apa diberikan SK kerja? Baru kali ini kami melihat ada SK kerja tanpa gaji,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan DPRK Bireuen, Surya Dharma, turut melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera memberikan perhatian serius terhadap nasib para PPPK paruh waktu yang hingga kini menunggu kepastian. “Tolong diperhatikan. SK kerja tanpa gaji itu parah sekali kebijakannya,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan para tenaga yang telah lama mengabdi, tetapi juga menimbulkan kekecewaan besar.

“Ribuan PPPK paruh waktu datang dengan bangga saat pelantikan. Namun setelah itu mereka mengetahui tidak ada gaji. Ini sangat memprihatinkan dan harus segera dicari solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen, Fachrizal, yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan. Pertanyaan mengenai kebijakan penerbitan SK PPPK paruh waktu tanpa gaji serta jumlah pasti tenaga yang belum menerima gaji hingga kini belum dijawab sampai berita ini diturunkan. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x