x

Ketua TAPD dan Kepala Inspektorat di Bireuen Dijabat Orang yang Sama, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mar 2026 16:42 1 redaksi

Rakyat Aceh | Bireuen – Publik di Kabupaten Bireuen tengah dihadapkan pada situasi yang memantik kekhawatiran serius. Jabatan strategis Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Inspektorat diketahui saat ini dipegang oleh satu orang yang sama, yakni Hanafiah.

 

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Muslimin Aceh Medaulat (IMAM) Kabupaten Bireuen, Iskandar yang akrab disapa Tuih.

 

Tuih menilai rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti persoalan tata kelola pemerintahan yang sehat. “Ini alarm bahaya. TAPD itu perancang anggaran, sementara Inspektorat adalah pengawasnya. Kalau dua fungsi ini dipegang oleh orang yang sama, di mana letak kontrolnya?,” tegas Tuih kepada media ini, Selasa (24/3).

 

Secara kelembagaan, TAPD memiliki peran penting dalam menyusun dan merumuskan kebijakan anggaran daerah. Sementara Inspektorat bertugas sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang melakukan audit, evaluasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran.

 

Menurut Tuih, ketika fungsi perencanaan dan pengawasan berada dalam satu kendali, maka independensi pengawasan patut dipertanyakan. “Bagaimana mungkin seseorang mengawasi kebijakan yang ia susun sendiri? Ini jelas membuka ruang konflik kepentingan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol internal dan membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Disebutkan, sejumlah regulasi sebenarnya telah memberikan rambu yang jelas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pentingnya asas pemerintahan yang baik, termasuk akuntabilitas dan profesionalitas.

 

Tak hanya itu, katanya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga menekankan bahwa aparat pengawas internal harus bersifat independen dan tidak berada dalam posisi yang beririsan langsung dengan pihak yang diawasi.

 

“Kalau pengawas tidak independen, maka fungsi pengawasan itu sendiri bisa lumpuh. Ini bukan asumsi, tapi risiko nyata,” tambah Tuih.

 

Tuih juga meminta Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh di Kabupaten Bireuen. “Ini harus dikoreksi. Kalau dibiarkan, bukan hanya soal anggaran yang berisiko, tapi juga kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Hanafiah saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, membenarkan dirinya saat ini merangkap kedua jabatan tersebut.

 

“Iya benar, saya Ketua TAPD selaku Pj Sekda saat ini, dan Kepala Inspektorat Bireuen. Saya juga dilibatkan dalam pembahasan anggaran daerah,” sebutnya. (akh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x