Polres Aceh Tengah terus melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat korban yang menjadi bencana alam di Kecamatan Ketol diduga ada pemotongan bantuan dari pemerintah oleh oknum reje di daerah berpenghasil Kopi itu. Foto-JurnalisaRAKYAT ACEH | TAKENGON — Aparat kepolisian terus mendalami dugaan pemotongan dana dan manipulasi data penerima bantuan stimulan bencana alam di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat penerima bantuan, aparatur kampung seperti reje, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan memperjelas dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI) Aceh Tengah yang disampaikan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemotongan dana bantuan serta indikasi manipulasi data penerima.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Mufakir mengatakan, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan dilakukan secara profesional.
“Kasus ini akan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan manipulasi data dan pemotongan dana bantuan stimulan bencana alam di Kecamatan Ketol masih terus kami lakukan,” ujar Mufakir, Senin (31/3).
Ia menegaskan, proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan belum ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah, Iwan Januari, bersama sejumlah staf juga telah diperiksa oleh penyidik Polres Aceh Tengah. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus untuk mengungkap alur dan mekanisme penyaluran bantuan.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Terkait informasi yang berkembang mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, aparat menyatakan proses masih berjalan dan akan disampaikan secara resmi sesuai hasil penyelidikan. (jur/mar)
Tidak ada komentar