Bea Cukai Banda Aceh bersama tim gabungan memperlihatkan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram, setara hampir 1.000 mayam yang diselundupkan WNA asal China melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (9/7). (Septi Iklima Fadila Santi/rakyat aceh)Rakyat Aceh | Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram, setara hampir 1.000 mayam, yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Berdasarkan Harga Referensi Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7.254.395.731 atau sekitar Rp7,25 miliar.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari hasil analisis risiko dan informasi intelijen terhadap seorang penumpang.
Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, sesaat sebelum yang bersangkutan menaiki penerbangan menuju Malaysia.
“Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan emas batangan yang disembunyikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP di dalam tas kecil milik pelaku,” kata Rahmat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7).
Ia juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan sebelum membawa komoditas tersebut ke luar negeri.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga tidak menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan sebelum membawa komoditas tersebut ke luar negeri,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Memang dari pemeriksaan awal yang bersangkutan mengaku diperintah oleh seseorang dari luar, namun keterangan tersebut masih akan kami dalami. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juni 2026. Selanjutnya, pelaku melanjutkan perjalanan ke Aceh melalui penerbangan domestik sebelum diamankan saat hendak terbang ke Malaysia.
Menurut Rahmat, praktik penyelundupan emas tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perdagangan komoditas strategis.
“Pengawasan terhadap lalu lintas barang akan terus kami perkuat bersama seluruh aparat terkait agar upaya penyelundupan dapat dicegah sejak dini,” tuturnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh. Sementara itu, Bea Cukai bersama penyidik kepolisian masih mendalami asal-usul emas tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (sep/min)
Tidak ada komentar