Tim pendataan aset Pemerintah Aceh Besar yang dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Aceh Besar, Farhan, AP, turun langsung ke lokasi di kawasan Reuleut, Kecamatan Lhoknga, pada Kamis (2/4/2026). FOTO/ MC ACEH BESARRAKYAT ACEH | KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya, meskipun moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat belum dibuka.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah verifikasi langsung lahan calon ibu kota kabupaten baru tersebut. Tim pendataan aset Pemerintah Aceh Besar yang dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Aceh Besar, Farhan, AP, turun langsung ke lokasi di kawasan Reuleut, Kecamatan Lhoknga, pada Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kabid Kekayaan BPKD Aceh Besar T. Raja Hadi Iksan, SE, Plt Sekretaris Dinas Pertanahan Fajar Astuti, SE, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Aceh Besar Mukhibus Sabri, SP, serta perwakilan dari Kecamatan Lhoknga.
Turut hadir Wakil Ketua Panitia Pemekaran Aceh Raya Ilyas Ramli, Sekretaris Panitia Pemekaran Tgk. Helmi, para imum mukim dari wilayah Lhoknga, Kueh, Lamlhom, dan Lampuuk, serta sejumlah anggota panitia pemekaran lainnya.
Farhan menjelaskan, lahan yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Raya merupakan tanah adat atau tanah ulayat milik empat mukim di Kecamatan Lhoknga yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Lahan ini merupakan tanah ulayat dari empat mukim yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Aceh Besar berdasarkan surat pernyataan hibah Nomor Istimewa/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, dengan luas sekitar 50 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pusat pemerintahan CDOB Aceh Raya, sehingga perlu dilakukan pendataan dan verifikasi sebagai bagian dari aset resmi pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan verifikasi terhadap lahan yang sudah dihibahkan untuk kemudian didata sebagai aset Pemerintah Aceh Besar. Selanjutnya akan diproses sertifikasi hak milik sebagai salah satu syarat administrasi pembentukan daerah otonomi baru,” jelas Farhan.
Ia menambahkan, kehadiran tim lintas instansi dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam melengkapi seluruh persyaratan pembentukan kabupaten baru secara terukur dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Umum Panitia Pemekaran Aceh Raya, Tgk. Helmi, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam proses persiapan CDOB tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bawah kepemimpinan Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil yang terus berupaya memenuhi berbagai persyaratan pembentukan Kabupaten Aceh Raya,” katanya.
Ia menilai, langkah penyiapan lahan untuk pusat pemerintahan menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan administratif maupun teknis menuju terbentuknya daerah otonomi baru tersebut.
Hal senada juga disampaikan para imum mukim yang hadir. Mereka berharap proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya dapat segera terealisasi demi mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. []
Tidak ada komentar