
Oleh: Dr. Rita Meutia, S.E., M. Si., Ak

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala
rita.mutia@usk.ac.id
Aceh memikul mandat ganda. Di satu sisi, provinsi ini mengemban tanggung jawab menjalankan syariat Islam secara kâffah dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk ekonomi. Di sisi lain, Aceh harus membuktikan bahwa sistem nilai yang diyakininya mampu menghadirkan kesejahteraan konkret bagi 5,4 juta penduduknya. Pertanyaannya sederhana: mampukah pajak dan investasi, dua pilar ekonomi modern, bersinergi dengan syariat untuk membangun Aceh?
Fondasi Hukum dan Kelembagaan
Pemerintah Aceh tidak memulai dari ruang kosong. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menjadi tonggak fundamental. Qanun ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh tunduk pada prinsip syariah. Konsekuensinya, sistem keuangan konvensional bergeser total menjadi sistem berbasis syariah. Langkah ini menempatkan Aceh sebagai provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menerapkan sistem keuangan syariah secara penuh.
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus memperkuat fondasi tersebut. Mereka mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah yang akan menjadi BUMD penjamin pembiayaan bagi UMKM. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan bahwa lembaga ini bukan sekadar pelengkap institusi, melainkan pilar strategis arsitektur keuangan syariah daerah.
Potret Fiskal: Antara Target dan Realitas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2025 disahkan dengan postur Rp11,1 triliun, terdiri dari pendapatan daerah Rp10,6 triliun dan belanja Rp11,1 triliun, menyisakan defisit Rp472 miliar. Pemerintah Aceh menempuh berbagai strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk meneken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak di Aceh mencapai Rp1,58 triliun atau 26,73 persen dari target Rp5,9 triliun. Secara kumulatif, pendapatan negara di Aceh per akhir September tercatat Rp3,88 triliun. Capaian ini memperlihatkan masih lebarnya jarak antara target dan realisasi. Meski demikian, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema OP4D memberikan harapan perbaikan tata kelola pajak.
Di aras kabupaten/kota, variasi kinerja PAD cukup mencolok. Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat realisasi PAD Rp235,91 miliar hingga September 2025 atau 58,43 persen dari anggaran. Sementara itu, PAD Kabupaten Aceh Jaya hingga Juli 2025 baru mencapai Rp15,35 miliar atau 16,64 persen dari target Rp92,27 miliar.
Sisi Lain Penerimaan: Zakat sebagai Instrumen Fiskal Syariah
Keunikan Aceh terletak pada eksistensi Baitul Mal sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Hingga Oktober 2025, Baitul Mal Aceh mengumpulkan zakat dan infak sebesar Rp50,46 miliar, terdiri dari zakat Rp29,07 miliar dan infak Rp21,39 miliar. Capaian ini setara dengan 54,56 persen dari target tahunan.
Namun, problem struktural masih membayangi. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengamanatkan zakat sebagai pengurang pajak terutang. Hingga kini, peraturan pemerintah yang diperlukan belum juga terbit. Akibatnya, masyarakat Aceh mengalami beban ganda: membayar zakat dan pajak secara penuh. Ketua Kadin Aceh, M. Iqbal, menegaskan bahwa persoalan ini sudah 18 tahun tidak kunjung tuntas.
Webinar Prodi Doktoral Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry pada November 2025 menyimpulkan bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak terutang sangat realistis diterapkan di Aceh. Karakter sosial-keagamaan masyarakat Aceh, ekosistem ekonomi Islam, dan kesiapan kelembagaan zakat menjadi modal kuat untuk merealisasikannya.
Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusan dengan mengalokasikan dana zakat untuk usaha produktif. Baitul Mal Kota Banda Aceh mengucurkan Rp2 miliar bagi 1.000 pelaku UMKM. Baznas Microfinance Desa juga aktif memberikan bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan usaha berbasis syariah.
Investasi: Momentum yang Tak Boleh Disia-siakan
Realisasi investasi di Aceh pada Triwulan III 2025 mencapai Rp4,16 triliun, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp2,09 triliun. Secara kumulatif, total investasi Januari hingga September 2025 mencapai Rp7,75 triliun atau 81,5 persen dari target tahunan Rp9,5 triliun. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan kontribusi Rp3,98 triliun (95,5 persen), sementara Penanaman Modal Asing (PMA) menyumbang Rp185,7 miliar.
Sektor Perdagangan dan Reparasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp2,29 triliun (55,2 persen), disusul Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan Rp667,3 miliar (16 persen), Pertambangan Rp401,6 miliar (9,65 persen), Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi Rp245,5 miliar (5,9 persen), serta Industri Makanan Rp244,8 miliar (5,88 persen). Realisasi investasi ini turut menyerap 3.504 tenaga kerja lokal.
Untuk memacu investasi, Pemerintah Aceh menerbitkan regulasi pemberian insentif fiskal berupa pembebasan dan pengurangan pajak daerah. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara langsung menawarkan insentif kepada calon investor dari Uni Emirat Arab untuk berinvestasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Rumah
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Aceh Triwulan I 2025 tumbuh 4,59 persen (y-on-y). Sektor pertanian tetap menjadi kontributor utama, menyumbang 32,06 persen terhadap PDRB. Namun, ketergantungan tinggi pada sektor primer ini justru menunjukkan kerentanan struktural. Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, dalam Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026 menekankan pentingnya diversifikasi ekonomi dan pengembangan sektor bernilai tambah tinggi.
Di tengah pertumbuhan itu, angka kemiskinan Aceh per Maret 2025 tercatat 12,33 persen atau 704,69 ribu jiwa. Angka ini turun 14.264 orang dibandingkan September 2024, tetapi masih menempatkan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatra.
Menjalin Benang Pajak, Investasi, dan Syariat
Qanun LKS 2018 membuktikan bahwa syariat Islam bukan penghambat aktivitas ekonomi. Justru, ia menjadi kerangka nilai yang memberi kepastian hukum. Tantangan utamanya terletak pada optimalisasi instrumen fiskal. Pertama, penyelesaian regulasi zakat sebagai pengurang pajak harus menjadi prioritas. Harmonisasi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat peran Baitul Mal sebagai pilar fiskal syariah.
Kedua, insentif pajak bagi investor harus terus disempurnakan. DPRA dan pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun qanun yang memberi kepastian hukum tentang bentuk dan besaran insentif, termasuk keringanan pajak daerah bagi investor yang merekrut tenaga kerja lokal.
Ketiga, pengembangan wakaf produktif harus menjadi gerakan bersama. Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Fahmi M. Nasir, mendorong diversifikasi pemanfaatan aset wakaf ke sektor pertanian, UMKM, properti, dan investasi halal. Program Sensus Wakaf Aceh dan pilot project wakaf produktif menjadi langkah awal yang menjanjikan.
Aceh memiliki seluruh prasyarat untuk sukses. Ia punya fondasi hukum yang kokoh, kelembagaan yang mapan, dan dukungan politik yang kuat. Yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang konsisten, integrasi kebijakan yang cerdas, dan keberanian untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang tertunda selama 18 tahun. Pajak dan investasi bukan sekadar angka di atas kertas. Di tangan pemimpin yang amanah, keduanya menjelma menjadi instrumen keadilan sosial yang sejalan dengan maqâshid syariah: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta seluruh rakyat Aceh.
Tidak ada komentar