x

Menang Telak di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Perintahkan RS PMI Aceh Utara Bayar Rp2,09 Miliar kepada Rekanan

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 09:34 7 redaksi

BANDA ACEH | RAKYAT ACEH- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam sengketa perdata antara PT Peugot Kontruksi dan Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Dalam putusan tingkat banding tersebut, pihak rumah sakit dinyatakan tetap wajib membayar kewajiban kepada rekanan kontraktor dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,09 miliar.

 

Putusan tersebut sekaligus menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara selaku Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak rekanan.

 

Perkara ini diajukan oleh Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang diwakili tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) yang dipimpin Fakhrurrazi, S.H.

 

Dalam amar putusan Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai Nurmiati, S.H., secara tegas menguatkan seluruh pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pihak rumah sakit dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi terkait sisa pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung rumah sakit serta pengembalian dana talangan yang sebelumnya diberikan oleh rekanan.

 

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa fakta-fakta hukum yang diajukan pihaknya sejak awal telah berdiri kuat dan terbukti di persidangan.

 

“Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menerapkan hukum secara tepat berdasarkan alat bukti surat maupun keterangan saksi yang diajukan. Karena itu, kami meyakini putusan tersebut memang layak dipertahankan dan akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Fakhrurrazi, Selasa (2/6/2026).

 

Berdasarkan putusan banding tersebut, Rumah Sakit PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan kepada PT Peugot Kontruksi sebesar Rp1.688.454.000.

 

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak rumah sakit untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai mencapai Rp405.228.960.

 

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat mencapai Rp2.093.682.960 atau lebih dari Rp2 miliar.

 

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan ditandatangani secara elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Selasa, 2 Juni 2026.

 

Kemenangan di tingkat banding ini menjadi tonggak penting bagi PT Peugot Kontruksi dalam memperjuangkan hak-hak kontraktualnya sekaligus mempertegas bahwa setiap kewajiban hukum yang lahir dari perjanjian harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, putusan tersebut juga memperlihatkan konsistensi YLBH CAKRA dalam mendampingi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum melalui jalur peradilan, khususnya dalam perkara sengketa kontrak dan wanprestasi di Aceh. (ra)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x