x

Terpilih Pimpin Pramuka Aceh Utara, Tarmizi Panyang Hadapi Tenggat Pengosongan Kantor dalam 24 Jam

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2026 15:46 3 redaksi

ACEH UTARA | RAKYAT ACEH – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom., resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Aceh Utara masa bakti 2026–2031 dalam Musyawarah Cabang yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat (19/6/2026).

Keputusan tersebut disepakati seluruh peserta musyawarah yang terdiri dari para camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) dari berbagai kecamatan di Aceh Utara. Terpilihnya Tarmizi dinilai membawa harapan baru bagi penguatan organisasi kepanduan terbesar di daerah tersebut, terutama dalam membina karakter generasi muda yang berintegritas, disiplin, dan berjiwa kepemimpinan.

Musyawarah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A. yang juga bertindak sebagai Ketua Organizing Committee (OC) kegiatan tersebut.

Di tengah euforia terpilihnya Wakil Bupati Aceh Utara sebagai Ketua Kwarcab Pramuka, tenggat pengosongan kantor sekretariat tinggal hitungan hari.

Kwarcab Pramuka Aceh Utara tengah menghadapi batas waktu pengosongan kantor sekretariat yang selama ini menempati gedung bekas Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui surat bernomor 028/827 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dayan Albar meminta Kwarcab Pramuka Aceh Utara mengosongkan bangunan tersebut paling lambat 20 Juni 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa masa perjanjian pinjam pakai gedung telah berakhir sejak 31 Desember 2025. Pemerintah daerah berencana memanfaatkan aset tersebut melalui skema penyewaan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah pasca terpilihnya Wakil Bupati Aceh Utara sebagai Ketua Kwarcab Pramuka. Apakah surat pengosongan tetap dijalankan sesuai jadwal, atau akan ada kebijakan baru yang memberi ruang bagi keberlangsungan aktivitas organisasi kepanduan tersebut?

Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut konsisten dalam menjalankan tata kelola aset secara profesional. Di sisi lain, Gerakan Pramuka sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembinaan generasi muda juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan program-programnya.

Dengan tenggat waktu yang tinggal sehari lagi, keputusan yang akan diambil Pemkab Aceh Utara menjadi ujian tersendiri dalam menyeimbangkan kepentingan pengelolaan aset daerah dan keberlanjutan aktivitas organisasi kepemudaan.

Publik kini menanti kepastian, apakah kantor sekretariat Pramuka Aceh Utara benar-benar akan dikosongkan sesuai surat resmi pemerintah, atau akan ada solusi baru yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.(arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x