x

Imigrasi Lhokseumawe Bentuk Garda Desa Pengawas Orang Asing, Perkuat Benteng Pencegahan TPPO di Aceh Utara

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jun 2026 16:25 5 redaksi

ACEH UTARA | RAKYAT ACEH – Upaya memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat akar rumput terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), masyarakat kini didorong menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia.

Program tersebut digelar untuk masyarakat Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Rabu (24/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, menegaskan bahwa tantangan keimigrasian saat ini semakin kompleks dan tidak dapat ditangani oleh pemerintah semata. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan responsif.

“PIMPASA hadir untuk membangun kesadaran bahwa pengawasan keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal terkait keberadaan orang asing maupun potensi tindak pidana yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujar Azhan.

Menurutnya, keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa akan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Imigrasi, sehingga setiap informasi yang berkembang di lapangan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Selain memperkuat fungsi pengawasan, program ini juga bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terkait dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri yang legal, serta risiko migrasi nonprosedural yang kerap berujung pada persoalan hukum dan eksploitasi tenaga kerja.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Camat Samudera, Ilyas, yang mengapresiasi langkah Imigrasi menghadirkan edukasi keimigrasian langsung kepada masyarakat desa. Menurutnya, pemahaman terhadap isu-isu keimigrasian menjadi semakin penting di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan perkembangan dinamika global.

Momentum kegiatan juga ditandai dengan prosesi penyematan Petugas Imigrasi Pembina Desa sebagai simbol dimulainya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih kuat dan terintegrasi.

Dalam sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan berbagai informasi strategis dari sejumlah narasumber lintas instansi. Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Jamaluddin, menjelaskan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian serta peran masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Utara, Saiful Bahri, memberikan pemahaman mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai prosedur guna mencegah masyarakat menjadi korban praktik penempatan pekerja migran ilegal.

Materi lainnya disampaikan Kasat Binmas Polres Lhokseumawe, AKP Faisal, yang menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Sedangkan Keuchik Desa Keude Geudong, M. Yusuf, menekankan pentingnya sinergi pemerintah desa dalam mendukung program perlindungan masyarakat berbasis kolaborasi.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan melalui berbagai pertanyaan dan diskusi mengenai pengawasan orang asing, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta mekanisme pelaporan jika ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian di lingkungan masyarakat.

Melalui program PIMPASA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe berharap lahirnya jaringan pengawasan berbasis masyarakat yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Program ini sekaligus mempertegas kehadiran Imigrasi tidak hanya sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga sebagai institusi yang aktif membangun kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat hingga ke tingkat desa. (arm/Ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x