Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Lhokseumawe, Ahad (28/6). (Foto Humas Bea Cukai Aceh)RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan sebanyak 325 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Minggu, mengatakan dalam penindakan penyelundupan itu, tim gabungan menangkap dua orang membawa barang terlarang tersebut.
“Dua orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial Z diduga berperan sebagai kurir darat dan J diduga sebagai kurir laut. Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram,” katanya.
Vicky Fadian mengatakan penindakan penyelundupan sabu-sabu tersebut selain tim Bea Cukai Lhokseumawe, juga melibatkan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Satgas Kapal Patroli BC 15031, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri.
Penggaggalan penyelundupan narkoba tersebut bermula dari informasi diterima pada Selasa (23/6). Informasi tersebut menyebutkan ada penyelundupan sabu-sabu menggunakan kapal penangkap ikan dari Thailand ke wilayah pesisir Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil analisis, tim memperkirakan kapal pembawa narkotika akan mendarat di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Tim gabungan membentuk dua kelompok, darat dan laut, yang keduanya bergerak secara simultan.
Tim laut diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak menuju perairan Jambo Aye dan Blang Mangat untuk patroli laut. Sedangkan tim darat menyisir di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang terlarang tersebut.
“Selanjutnya, tim menerima informasi target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa. Beberapa saat kemudian, tim mencurigai sebuah mobil hitam keluar dari arah Pantai Blang Mangat,” katanya.
Petugas gabungan menduga mobil tersebut mengangkut narkotika dari lokasi pendaratan. Kemudian, tim menghadang mobil tersebut di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Saat mobil dihentikan, ada dua orang sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, keduanya dikejar dan dapat ditangkap,” kata Vicky Fadian.
Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, petugas gabungan menemukan 13 karung goni kuning. Setelah dibuka, setiap karung berisi kemasan teh China diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu.
“Berdasarkan pengakuan awal kedua orang yang ditangkap tersebut, seluruh bungkusan dalam goni merupakan sabu-sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram,” kata Vicky Fadian.
Kemudian, petugas membawa dua orang berinisial Z dan J beserta barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Selanjutnya, diserahterimakan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Vicky Fadian mengatakan tim gabungan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu-sabu Thailand tersebut.
Bea Cukai, kata dia, bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan dan pesisir Provinsi Aceh yang dijadikan pintu masuk penyelundupan.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan,” kata Vicky Fadian. (ant/hra)
Tidak ada komentar