Dinyatakan Korupsi, Pejabat Bireuen Dipenjara

RAKYATACEH | BIREUEN- Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Zamri SE, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen tahun 2018 hingga 2022.

Pejabat Bireuen tersebut dinyatakan bersalah secara meyakinkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019 hingga 2023.

banner 336x280

Sebelumnya, Zamri sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Aceh, dengan putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, bertarikh 2 Mei 2024.

Namun, hasil tersebut tak dibiarkan begitu saja oleh Kejaksaan Bireuen karena dianggap mencederai rasa keadilan, sehingga diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung.

Naas bagi Zamri, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh setelah menerima kasasi dari Kejari Bireuen, dan menyatakan pejabat itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, ia terpaksa tinggal dibalik jeruji besi di Lapas Lambaro Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada media ini, Kamis (12/6) mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:7590 K/Pid.Sus/2024, yang membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 3 Juli 2024, dan juga membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024.

“Zamri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, ditambah denda Rp 50 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Munawal Hadi.

READ  Umuslim Gandeng Desa Geulanggang Baro Gelar Sekolah Keluarga

Pihaknya mengaku, telah menjemput Zamri pada Rabu, 11 Juni 2025, untuk di bawa ke tahanan negara, sesuai dengan keputusan majelis hakim.

“Zamri sekarang sudah diantar ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Ia akan menjalani sisa masa tahanan di sana,” terang Kajari Bireuen. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *