Kantor Walikota Lhokseumawe. Dok: IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEHOleh: Muklis Azhar
Pemerhati Ekonomi dan Kebijakan Publik
Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp86,947 miliar dari Pemerintah Pusat. Tentu saja kabar ini patut disyukuri, terutama karena sebagian dana tersebut akan digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Namun, di tengah euforia tersebut, ada satu pertanyaan yang menurut saya perlu dijawab secara jernih:
Apakah tambahan DAU ini merupakan sebuah prestasi, atau justru menunjukkan masih tingginya ketergantungan fiskal daerah kepada Pemerintah Pusat?
Berdasarkan pemberitaan, dari total tambahan DAU Rp86,95 miliar tersebut, sebesar Rp44,21 miliar diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah, sedangkan Rp42,74 miliar merupakan dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Artinya, dana tersebut diberikan bukan karena Lhokseumawe memenangkan suatu penghargaan pengelolaan keuangan atau mencapai indikator kinerja fiskal tertentu. Dana itu merupakan dukungan Pemerintah Pusat untuk membantu kebutuhan fiskal daerah, khususnya belanja ASN.
Bahkan Wali Kota Lhokseumawe sendiri menyatakan bahwa dukungan tersebut sangat berarti bagi daerah dalam menghadapi keterbatasan fiskal.
Karena itu, menurut saya kita harus membedakan antara keberhasilan memperjuangkan tambahan dana dengan prestasi kemandirian fiskal.
Upaya Wali Kota bersama jajaran pemerintah daerah melakukan komunikasi dan advokasi kepada Pemerintah Pusat hingga tambahan DAU tersebut terealisasi tentu patut diapresiasi. Jika perjuangan itu berhasil menyelesaikan persoalan pembayaran hak ASN dan PPPK, maka itu merupakan keberhasilan yang bermanfaat bagi ribuan pegawai dan keluarganya.
Tetapi tambahan DAU itu sendiri jangan kemudian diterjemahkan sebagai bukti keberhasilan pengelolaan fiskal daerah.
Justru kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi.
Mengapa kemampuan fiskal Kota Lhokseumawe belum mampu menopang kebutuhan belanjanya sendiri?
Mengapa pembayaran hak ASN dan PPPK sampai membutuhkan tambahan dukungan Pemerintah Pusat?
Bagaimana kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Seberapa besar ketergantungan APBK Lhokseumawe terhadap transfer Pemerintah Pusat?
Dan yang paling penting, strategi apa yang sedang dipersiapkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya?
Prestasi Sesungguhnya adalah Kemandirian
Menurut saya, prestasi fiskal daerah seharusnya terlihat dari kemampuan pemerintah meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, mengembangkan sumber ekonomi baru, mengelola aset daerah secara produktif, menekan belanja yang tidak prioritas, menciptakan investasi dan lapangan kerja, serta secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap transfer Pemerintah Pusat.
Kalau kebutuhan dasar pemerintah daerah, termasuk belanja pegawai, masih sangat bergantung pada tambahan dana dari pusat, maka kondisi tersebut lebih tepat disebut sebagai tantangan ketergantungan fiskal yang harus diselesaikan.
Tambahan DAU Rp86,95 miliar ini tentu sangat membantu dan patut disyukuri. Kita juga patut memberikan apresiasi kepada siapa pun yang memperjuangkannya.
Namun publik juga harus mendapatkan narasi yang utuh.
Keberhasilan mendapatkan bantuan jangan disamakan dengan keberhasilan mencapai kemandirian.
Hari ini Pemerintah Pusat memberikan tambahan dukungan. Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana jika tahun depan tambahan tersebut tidak ada?
Karena pemerintahan yang kuat bukan hanya pemerintahan yang pandai mendapatkan bantuan dari atas, tetapi pemerintahan yang mampu membangun kekuatan ekonominya sendiri dari bawah.
Tambahan DAU adalah solusi jangka pendek. Kemandirian fiskal adalah pekerjaan jangka panjang. Dan di situlah prestasi sesungguhnya harus kita ukur. (ung)
Tidak ada komentar