x

8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Menanti Kepastian 2027, Beban Anggaran Bisa Tembus Rp188 Miliar per Tahun

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 16:40 2 redaksi

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana peningkatan status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.AP, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pemetaan kebutuhan pegawai, serta menentukan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, terutama ketentuan teknis yang mengatur proses peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Fauzan,. dikonfirmasi Rakyat Aceh, Kamis (20/8).

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius di Aceh Utara. Pasalnya, daerah ini memiliki jumlah PPPK paruh waktu yang sangat besar dibandingkan daerah lain di Aceh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP, menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di Aceh Utara mencapai 8.094 orang.

Jumlah tersebut tercatat sebagai salah satu jumlah PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia dan menjadi yang terbanyak di Provinsi Aceh.

“Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 8.094 orang. Mereka dilantik secara serentak pada Februari 2026,” kata Saifuddin.

Total Pegawai Aceh Utara Capai 17.899 Orang

Berdasarkan data BKPSDM Aceh Utara, komposisi aparatur pemerintah daerah saat ini terdiri atas:

PNS: 7.417 orang
PPPK penuh waktu: 2.388 orang
PPPK paruh waktu: 8.094 orang
Total: 17.899 orang

Besarnya jumlah PPPK paruh waktu membuat kebijakan peningkatan status pada 2027 tidak hanya menjadi persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Sejumlah pihak menilai, apabila pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara bertahap, mekanismenya harus tetap objektif, transparan dan berbasis kebutuhan organisasi serta ketentuan pemerintah pusat.

Salah satu aspek yang dinilai penting adalah rekam hasil seleksi dan penilaian yang telah dimiliki para peserta dan lamanya bekerja sejak honorer. Data hasil seleksi sebelumnya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan apabila nantinya pemerintah pusat menetapkan mekanisme pengangkatan secara bertahap.

Namun, seluruh mekanisme tersebut tetap harus menunggu regulasi resmi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masing-masing daerah.

Berapa Besar Anggaran yang Harus Disiapkan?

Dengan jumlah 8.094 PPPK paruh waktu, konsekuensi fiskalnya juga cukup besar apabila seluruhnya kelak ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagai ilustrasi, jika digunakan angka gaji pokok paling rendah PPPK sekitar Rp1,938 juta per orang per bulan, maka kebutuhan gaji pokok untuk 8.094 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencapai sekitar Rp15,69 miliar per bulan atau sekitar Rp188,28 miliar per tahun.

Angka tersebut baru ilustrasi gaji pokok dan belum memasukkan berbagai komponen lain seperti tunjangan, jaminan sosial, kebutuhan belanja pegawai lainnya, serta kemungkinan perbedaan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Karena itu, kebutuhan anggaran riil dapat jauh berbeda setelah pemerintah pusat menetapkan status, formasi, kelas jabatan, komponen penghasilan dan mekanisme pengangkatan masing-masing pegawai.

Besarnya angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa transformasi status ribuan PPPK paruh waktu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi akan menjadi salah satu tantangan besar bagi perencanaan anggaran Aceh Utara ke depan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kini masih menunggu regulasi pemerintah pusat sebagai pijakan resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Di tengah penantian tersebut, 8.094 PPPK paruh waktu Aceh Utara kini berada di persimpangan kebijakan, menunggu kepastian status sekaligus menanti jawaban atas pertanyaan besar tentang kemampuan anggaran daerah membiayai mereka.(arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x