RAKYAT ACEH I BLANGPIDIE – Plt Kepala DPMPPPP Abdya, Jufri SAg MM melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembinaan Keuangan Gampong, Diski Rahamdy SE, kembali mendesak para camat segera menggerakkan seluruh keuchik di wilayahnya untuk mempercepat pengajuan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Batas akhir penyelesaian dan pengajuan ADG Tahap II ditetapkan paling lambat 30 September 2026. Pemerintah daerah tidak ingin proses administrasi yang terlambat berujung pada tersendatnya penyaluran dana ke gampong.
“Melalui surat Nomor 400.10.2/357 tertanggal 10 September 2026 itu, DPMPPPP Abdya meminta para camat segera meneruskan informasi tersebut kepada seluruh keuchik sekaligus menginstruksikan percepatan pengajuan di masing-masing gampong,”katanya.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala DPMPPPP Abdya, Jufri, S.Ag MM itu menurutnya, secara tegas meminta camat memastikan seluruh gampong telah melengkapi persyaratan administrasi dan menyampaikan pengajuan penyaluran ADG Tahap II sesuai ketentuan.
“Kami mengharapkan Camat memberikan perhatian khusus terhadap gampong yang hingga kini belum menyelesaikan pengajuan ADG Tahap II. Tentunya kami harapkan Camat untuk tidak sekadar meneruskan surat, tetapi memastikan instruksi tersebut benar-benar ditindaklanjuti pemerintah gampong,” ujar Diski.
Ditambahkan, dalam surat itu camat diminta segera menyampaikan informasi kepada seluruh keuchik, menginstruksikan kelengkapan persyaratan administrasi, serta memberikan perhatian khusus kepada gampong yang belum menyelesaikan pengajuan.
Artinya, tanggung jawab percepatan kini tidak hanya berada di tingkat gampong. Camat diminta menjadi penggerak agar tidak ada gampong yang tertinggal dalam proses pengajuan.
Lebih lanjut dia menegaskan, seluruh pengajuan ADG Tahap II harus sudah diselesaikan paling lambat 30 September 2026.
Batas waktu tersebut menjadi perhatian serius mengingat dana gampong berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat gampong.
Oleh Karena itu, DPMPPPP meminta camat bersama keuchik tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk menyelesaikan seluruh persyaratan.
“Dengan waktu yang tersisa, pemerintah daerah mendorong seluruh jajaran kecamatan dan pemerintahan gampong bergerak cepat agar proses penyaluran ADG Tahap II Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami keterlambatan,” pintanya. (mat).
Tidak ada komentar