Akhirnya PMKS PT MSB II Beri Kompensasi Warga dan Penaburan Bibit Ikan di Sungai Rikit

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Mandiri Sawit Bersama II (PMKS PT. MSB II) di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya mengakui adanya pelepasan air lindi ke sungai Rikit.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak PMKS PT MSB II dengan warga Dusun Rikit yang dituangkan ke dalam berita acara, Rabu (18/6/2025) yang salinannya diterima Rakyat Aceh.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Manager PT. MSB II, Sunardi, Kepala Mukim Batu-batu, Saidiman Sambo, Sekretaris Desa Namo Buaya, M. Saleh, Makmur Kombil dari perwakilan warga Dusun Rikit, Muhammad Joni selaku Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali sebagai saksi.

Berita acara tersebut terdapat 5 poin yang disepakati, terkait terjadinya pelepasan sebagian air Lindi PMKS PT. MSB II yang terdapat di sungai lae Rikit diantaranya, Masyarakat Desa Namo Buaya (Rikit) meminta fasilitas air bersih dan pihak perusahaan akan merealisasikan air bersih tersebut dalam bulan ini (Juni 2025), air bersih dalam bentuk sumur bor dan jaringan perpipaan kerumah warga Dusun Rikit.

Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat nelayan dan lainnya berupa ganti rugi terhadap alat tangkap ikan, dan akan didata kerugian lainnya akibat tercemar air lindi. Pendataan itu akan dilakukan oleh pihak PT. MSB II, kepala Desa, dan tokoh masyarakat Namo Buaya.

Selanjutnya, Perusahaan akan melakukan Penaburan bibit ikan sebanyak 20.000 ekor ke sungai rikit jenis ikan akan disesuaikan dengan jenis ikan di sungai tersebut, pihak perusahaan berjanji apabila melakukan lagi pembuangan limbah tanpa izin, maka pihak perusahaan akan bertanggungjawab melakukan pemulihan dan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waktu penyelesaian pemulihan lingkungan dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai ditandatangani berita acara ini yaitu tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan 03 Juli 2025.

Jamal warga Dusun Rikit saat dikonfirmasi Rakyat Aceh melalui sambungan seluler membenarkan adanya pertemuan antara pihak PMKS PT MSB II dengan warga Dusun Rikit di kantor dan pertemuan tersebut ada 5 poin yang harus dilakukan perusahaan.

“Ya, benar tadi ada pertemuan antara warga Rikit dengan perusahaan,” kata Jamal. (lim/hra)