RAKYAT ACEH| REDELONG – Politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG resmi dilaporkan oleh istri sahnya sendiri Nf kepada pihak kepolisian setempat Sabtu, (14 /6).
Ia dilaporkan setelah diketahui melangsungkan resepsi pernikahan besar-besaran dengan seorang perempuan di Kecamatan Kabupaten Gayo Lues pada 9 Juni 2025 lalu.
Semenatara itu dalam vido yang diunggah disalah satu di media sosial Instagram akad sudah dilangsungkan pada 2 Juni 2025 lalu dengan mahar yang fantastis mencapai 20 mayam emas.
NF Melalui Kuasa Hukumnya Fahruddin menyampaikan, klien masih merupakan istri sahnya dan mempunyai dua orang anak sehingga tidak boleh menikah dengan seseorang tanpa izin yang resmi.
Menurut Fahru, resepsi pernikahan FG yang berlangsung di Kabupaten Gayo Lues itu dilakukan secara besar – besaran dan tersebar di akun media sosial seperti akun TikTok.
“Sesuai hukum perundang – undangan, itu sudah salah. Karena FG masih memiliki istri sah dari seorang pejabat anggota DPRK Bener Meriah,” ujarnya.
Menurutnya, jika FG ingin menikah harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah dan sebaliknya jika ingin menikah secara poligami juga harus mendapatkan izin yang diputuskan dari Mahkamah Syariah.
Fahru juga menegaskan, kliennya tersebut tidak pernah memberikan izin poligami secara sah yang dikeluarkan oleh pengadilan Mahkamah Syariah sehingga jelas perbuatan FG telah melanggar undang – undang nomor 1 pasal 279 KUHP tentang perkawinan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
“Jadi atas dasar ini lah, klien kami Nova Fitri menggunakan haknya untuk melapor ke Polres Bener Meriah agar tidak terjadi lagi kepada pihak – pihak lain dalam hal ini sebagai istri yang sah,” terang Fahru.
Fahru berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara tuntas, adil tanpa pandang bulu. Demikian pula pihak terlapor juga harus secepatnya diperiksa demi memenuhi keadilan kliennya Nf.(uri)