Polisi Amankan 9 Remaja Pelaku Pengeroyokan

RAKYATACEH | REDELONG  — Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan sebanyak 9 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Desa Merie I, Wih Pesam, Minggu (8/6).
Akibat insiden itu, seorang pelajar NRA (15), Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto kepada Rakyat Aceh Senin (9/6) menyampaikan, peristiwa ini berawal pada hari Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat salah satu remaja dihubungi melalui akun Instagram menggunakan nama akun KAEYSAR, yang mengajaknya untuk melakukan tawuran.
Setelah itu, pelaku yang lebih dari sepuluh temannya berangkat menuju ke perbatasan Bener Meriah – Aceh Tengah untuk menemui KAEYSAR.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari, 8 Juni 2025, rombongan tiba di lokasi dan melihat korban Nabil bersama teman-temannya, termasuk KAEYSAR.

Disebutkanya, melihat kelompok pelaku membawa senjata tajam, kelompok NRA mencoba melarikan diri namun, salah satu teman pelaku menghalangi korban, dan pelaku langsung memukul NRA hingga terjatuh. ” Melihat hal itu, rekannya yang lain langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri dari tempat kejadian” ucapnya.

Menurutnya, pristiwa ini baru diketahui orang tua korban yang sedang menghadiri arisan keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah dan langsung menuju RSUD Muyang Kute, Bener Meriah, tempat korban dirawat akibat luka serius yang dideritanya.

Sementara itu katanya, Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan Minggu dengan mengamankan seorang remaja di Kampung Simpang Teritit.

“Dari hasil interogasi, terungkap nama-nama pelaku lainnya yang kemudian ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk kawasan wisata Bur Telege” jelasnya.

Ia menambahakan hingga Senin (9/6), seluruh terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polres Bener Meriah.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 buah pedang katana, 1 buah celurit, 2 buah corbek, dan 1 buah topeng.

Menurtnya, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus pelajar dan masih di bawah umur dan tindakan para pelaku dianggap sangat membahayakan dan mencederai nilai perlindungan anak.

Kapolres menjelaskan, kesembilan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapanya.

Pihak kepolisian menegaskan, mereka akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak-anak.

Kapolres Bener Meriah juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja, demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (uri/mar)