x

Disaksikan Instansi Lain, Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 17:01 1 redaksi

Rakyat Aceh | Suka Makmue– Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Rabu, (10/06/2026) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H. Melalui Kasi Intelijen, Alfian Syahri, SH.,MH menjelaskan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
(PAPBB) Anrinanda Lubis, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue a.n
Irfan Hafiyyansah, S.H., Kasat Narkoba Polres Nagan Raya diwakili oleh Brigadir Burhanudin, Kasatreskrim Polres Nagan Raya diwakili oleh Kaurmintu Aipda Irfan S, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nagan Raya diwakili oleh Kepala Bidang Wawasan dan Bangsa a.n Abdul Rafur, Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya diwakili oleh Kepala Bidang a.n Wiko Bagas, S.Km, M.Km dan para Kasi/Kasubbag serta seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut yang dilaksanakan adalah barang bukti yang
berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan periode
bulan April 2026 s/d Juni 2026 terdiri dari 6 (enam) Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL
termasuk Qanun, 9 (sembilan) Perkara Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
1. Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 51,95 (Lima puluh satu koma sembilan puluh lima)
gram
2. Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 100.883,15 (Seratus ribu delapan ratus delapan
puluh tiga koma lima belas) gram
3. Handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 3 (tiga) unit
4. 2 (dua) buah kartu provider
5. 2 (dua) buah timbangan digital
6. 2 (dua) pack plastik klip bening
7. 1 (satu) buah gunting kecil
8. 18 (delapan belas) buah barang lainnya
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan
dihancurkan sehingga wujud maupun fungsinya tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya
penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. (Ari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x