Gawat, Aliran Sungai Biski Diduga Terdaftar Dalam Sertipikat Kebun PT. SPT

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Setelah sempadan sungai yang ditanami kelapa sawit oleh PT. Sawit Panen Terus (SPT) yang berjarak sekitar 10 meter dari bibir sungai, kini kembali mengemuka masalah baru yaitu bantaran sungai lae Biski, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang diduga terdaftar di SHM perkebunan PT. SPT.

Hal itu diketahui setelah ditelusuri melalui aplikasi sentuh tanahku yang merupakan aplikasi resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi sentuh tanahku, terlihat kotak kuning yang menandakan lahan tersebut sudah ber sertipikat sebagian melintang di sungai Lae Biski.

Beberapa sertipikat yang diduga melanggar peraturan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat yang berhasil ditelusuri melalui aplikasi sentuh tanahku di antaranya sertipikat dengan nomor hak 006** dengan luas 19050 M² yang terlihat peta lokasi bidang melintang di sungai Lae Biski.

Selain itu, sertipikat hak milik dengan nomor hak 006** dengan luas lahan 1990 M² juga sebagian masuk dalam aliran sungai.

Terlihat, pembuatan sertipikat hak milik tersebut di terbitkan tahun 2022 melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Diketahui, PT. SPT yang membuka lahan 1.200 hektar untuk perkebunan sudah menanami dengan kelapa sawit hanya menggunakan alas hak sertipikat hak milik yang mengatasnamakan beberapa warga Desa Namo Buaya.

Sementara, Rakyat Aceh mencoba mengkonfirmasi pihak Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota Subulussalam namun belum berhasil, hingga berita ini ditayangkan. (lim/hra)

READ  Pemkab Pidie Jaya Harus Kreatif Dongkrak PAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *