Mantan Keuchik Gampong Karieng Peudada berinisial I, ditahan Kejari Bireuen, Kamis (18/12).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEHRAKYATACEH | BIREUEN – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial I, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Tersangka berinisial I tersebut, merupakan mantan keuchik Gampong Karieng, dan secara resmi sudah ditahan di Kajari Bireuen, Kamis (18/12).
Penyidik Kejaksaan melakukan penetapan tersangka I, karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng, pada 6 November 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.549.306.935.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH, mengatakan, tindakan berinisial I disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 6 Januari 2026,” ujar Yarnes. (akh)
Tidak ada komentar