
RAKYAT ACEH | BENER MERIAH – Di ruang sidang sederhana Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, dua putusan narkotika dibacakan pada hari yang sama, Selasa, 21 Oktober 2025. Namun, hasilnya justru memunculkan tanda tanya besar tentang keadilan hukum di negeri ini.

Ansari, warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor 51/Pid.Sus/2025/PN Str.
Barang bukti yang disita dari Ansari berupa tiga paket plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, satu buah alat hisap bong, dan selembar kertas timah berwarna perak.
Vonis itu berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang sebelumnya menuntut Ansari empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan.
Reje Kampung Negeri Antara, Riskanadi, membenarkan bahwa Ansari bukanlah orang berpunya. “Ia hanya tukang pangkas di sini, istrinya petani. Ia memang warga kami, aslinya dari Aceh Tengah,” ujarnya singkat.
Ansari ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Dari pengakuan, sabu itu dibeli seharga Rp300 ribu untuk dipakai sendiri.
Namun, di hari yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap terdakwa lain bernama Fernando Safa, anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Salwani Dari Parti PDIP.
Dalam perkara nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str, Fernando dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita darinya bahkan lebih banyak: tiga paket sabu seberat total 1,1 gram.
Meski demikian, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Fernando, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara.
Perbandingan dua kasus ini pun menjadi bahan perbincangan publik. Pasalnya, dengan jumlah barang bukti yang lebih sedikit, Ansari harus mendekam dua tahun di balik jeruji besi. Sementara Fernando, dengan barang bukti lebih banyak, hanya menerima delapan bulan penjara.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tajam tentang arah keadilan di negeri ini. Apakah hukum masih tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?
Kasus Ansari dan Fernando seakan menggambarkan dua wajah penegakan hukum yang kontras: satu milik rakyat kecil yang bergulat mencari nafkah, satu lagi milik anak pejabat yang hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan.(uri)
Tidak ada komentar