Ketua Komisi B Kecam Persetujuan FPR terhadap PT. SPT yang Diduga Tanpa Legalitas

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, mengecam langkah tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Subulussalam yang menyetujui pengelolaan pemanfaatan kawasan budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan usaha perkebunan PT. Sawit Panen Terus yang berlokasi di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Politisi Partai Golkar ini menilai tindakan tim FPR yang diketuai Sekda Subulussalam, H. Sairun tersebut bukan hanya mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kawasan, namun juga berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mengancam kelestarian Kawasan konservasi strategis nasional.

“Sampai saat ini, belum ada informasi jelas mengenai legalitas penuh dari PT. SPT, termasuk status perizinan dan dokumen Amdal, yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum ada aktivitas pembukaan lahan, apalagi di wilayah berisiko tinggi secara ekologis ” Tegas Hasbullah, Selasa, 2 Juli 2025.

Hasbullah, juga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini tim FPR memberikan persetujuan pengelolaan pemanfaatan kawasan budidaya di dalam KEL untuk kegiatan usaha perkebunan PT. SPT.

Seharusnya, kata Hasbullah, keputusan yang menyangkut kelangsungan lingkungan dan nasib masyarakat seharusnya tidak diambil secara sepihak dan tertutup, tetapi harus melalui proses yang partisipatif, transparan, serta sesuai koridor hukum dan regulasi yang ada.

Hasbullah juga menyampaikan bahwa tindakan Walikota Subulussalam yang beberapa hari sebelumnya melakukan sidak ke lokasi PT SPT terkesan hanya bentuk pencitraan semata tanpa adanya tindakan dan konsep yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa lahan yang dibuka PT. SPT yang telah ditanami kelapa sawit yang luasnya mencapai 1200 hektar hanya memiliki alas hak SHM yang menggunakan nama masyarakat tapi tetap dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pemerintah,” kata Hasbullah.

READ  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

Hasbullah pun menegaskan agar Walikota Subulussalam jangan jadi penakut menghadapi perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sebab, Walikota mempunyai wewenang dan tanggungjawab terhadap daerah.

“Saya siap jadi yang terdepan bersama Walikota untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan berharap Walikota jangan takut untuk mengambil keputusan yang menguntungkan rakyat dan daerah yang kita cintai ini,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, Hasbullah menuntut agar seluruh aktivitas PT. SPT dihentikan sementara (moratorium) hingga keabsahan legalitas, izin lingkungan, dan batas wilayah yang bersinggungan dengan hutan lindung dapat diklarifikasi secara terbuka.

Pemerintah Kota Subulussalam menjelaskan kepada publik dokumen dan dasar yang digunakan dalam menyetujui pembukaan lahan oleh PT. SPT.

DPRK akan menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan unsur terkait seperti FPR, Dinas Lingkungan Hidup, PT. SPT, tokoh masyarakat, serta aktivis lingkungan guna membuka tabir keputusan ini secara objektif. (lim/hra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *