Ketua Forum Koalisi Lembaga Sipil Aceh (KOLSA), Tgk. Sulaiman Daud, menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Pusat memberikan kepastian atas sejumlah agenda yang dinilai berkaitan erat dengan pelaksanaan kekhususan Aceh. ARMIADI RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf akrab disapa Mualem dalam memperjuangkan sejumlah persoalan strategis Aceh terus mengemuka. Ketua Forum Koalisi Lembaga Sipil Aceh (KOLSA), Tgk. Sulaiman Daud, menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Pusat memberikan kepastian atas sejumlah agenda yang dinilai berkaitan erat dengan pelaksanaan kekhususan Aceh.
Tgk. Sulaiman juga menilai penyelesaian persoalan Aceh tidak cukup hanya melalui komunikasi politik dan pertemuan antar lembaga, tetapi membutuhkan langkah konkret agar berbagai kesepakatan yang telah menjadi bagian dari proses perdamaian Aceh dapat diterjemahkan secara konsisten dalam kebijakan negara.
“Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan hak dan kewenangan Aceh sebagaimana semangat Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005,” tegas Tgk. Sulaiman Daud akrab disapa Tgk. Lhok Weng, kepada Rakyat Aceh, Selasa (3/11).
Menurutnya, MoU Helsinki merupakan salah satu fondasi penting dalam proses perdamaian Aceh. Dokumen tersebut ditandatangani Pemerintah RI dan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005 dengan tujuan mengakhiri konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat.
Ia menyebut terdapat sejumlah agenda kekhususan Aceh yang hingga kini masih membutuhkan kepastian penyelesaian. Tiga di antaranya menjadi perhatian utama dalam perjuangan Pemerintah Aceh saat ini, yakni Bendera Aceh yang telah disahkan dalam Qanun Aceh No 3 Tahun 2013, tapi hingga 2026 bendera bintang bulan itu belum dapat dikibarkan secara resmi di Aceh.
Kemudian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta status tanah wakaf Lapangan Blang Padang di Banda Aceh, yang masih terjadi tolak tarik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Tiga Agenda Strategis Aceh
Tgk. Lhok Weng mengatakan persoalan Bendera Aceh merupakan salah satu isu yang telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme dialog antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, keberlanjutan Dana Otsus juga dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap kemampuan Aceh membiayai pembangunan dan menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan kekhususan daerah.
Sementara persoalan Lapangan Blang Padang menyangkut kepastian status tanah yang memiliki nilai sejarah dan sosial bagi masyarakat Aceh.
“Ini bukan semata-mata persoalan politik. Ada hak dan kewenangan Aceh yang harus diberikan kepastian berdasarkan kerangka hukum dan kesepakatan perdamaian,”terangnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan agenda yang tengah dibawa Gubernur Muzakir Manaf ke Pemerintah Pusat. Dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (2/11/2026), Mualem meminta agar pembahasan mengenai Dana Otsus, tanah wakaf Blang Padang, dan Bendera Aceh segera dituntaskan dan tidak terus berlarut-larut.
KOLSA berharap respons Pemerintah Pusat terhadap aspirasi Pemerintah Aceh tidak berhenti pada pernyataan komitmen, tetapi dilanjutkan dengan peta jalan penyelesaian yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu.
Sebab, menurut Tgk. Lhok Weng, semakin lama persoalan tersebut tanpa kepastian, semakin besar pula potensi munculnya perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kesepakatan damai Aceh telah dilaksanakan.
“Kami mendukung langkah Mualem untuk memperjuangkan kepentingan Aceh. Namun, yang paling penting sekarang adalah bagaimana hasil komunikasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dapat menghasilkan keputusan konkret,” katanya.
Dalam Rakor tersebut, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan Pemerintah Pusat berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Pemerintah juga menyatakan pentingnya keberlanjutan Dana Otsus untuk pembangunan Aceh, sementara persoalan Bendera Aceh akan ditempuh melalui ruang dialog bersama para pemangku kepentingan.
Bagi KOLSA, momentum tersebut dinilai penting untuk memastikan hubungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat bergerak dari sekadar pembahasan menuju penyelesaian konkret.
“Semangat perdamaian Aceh harus terus dijaga. Salah satu caranya adalah memastikan kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen sejarah, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan kepastian hukum yang dirasakan masyarakat Aceh,”tegas Tgk. Lhok Weng.(arm/ra)
Tidak ada komentar