
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Nyonya N membantah harta-harta yang diperoleh dari 2012-2022 hasil narkotika.

Hal itu disampaikan saat membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Biruen, Jumat, 15 Agustus 2025.
N menyebutkan semua assetnya diperoleh secara halal dan legal dari usaha-usaha yang dimilikinya tambak ikan, pembuatan perahu, toko baju, cucian mobil, dan beberapa toko kelontong (kedai Runcit) yang berada di Malaysia sejak dulu.
Dengan pilunya memohon kepada Majelis Hakim agar melepaskan semua harta-hartanya yang dia dapatkan secara halal untuk membiayai ketiga anak nya yang sedang menempuh pendidikan.
Sementara Tim Penasehat Hukum Nyonya N (Hanisah binti Abdullah) dari Firma Hukum MR & Pantners telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada kliennya di Pengadilan Negeri Bireuen pada 15 Agustus 2025.
Disebutkan, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 137A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider Pasal 137B UU Narkotika.
Subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lebih Subsidair Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Ismuhar, SH, Ridha Amany, SH, David Marcos Nainggolan SH, dan Chaidir SH menegaskan dalam pledoi bahwa Tidak Terpenuhinya Unsur Pidana menurut ketentuan Pasal 137 A UU Narkotika, dan pasal 3 UU TPPU.
Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, unsur-unsur yang diatur dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi baik secara formil maupun materiil.
Ismuhar SH selaku ketua Tim Penasehat hukum menyatakan bahwa Jaksa sama sekali tidak dapat membuktikan dihadapan persidangan terkait tempus delicti (waktu dimulainya tindak pidana) dari tahun 2012 sampai dengan 2023, Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Mantan Suami Terdakwa Hanisah yaitu Muhammad Haris telah melakukan tindak pidana Narkotika, dan jaksa tidak dapat membuktikan Muhammad Haris melakukan pidana diluar Negeri, Jaksa tidak pernah menunjukkan satu alat bukti apapun baik dari bukti surat dan saksi tentang Pidana yang dijalankan oleh Muhammad Haris.
Jaksa hanya berasumsi yang tidak berdasar,” kata Ismuhar, SH dalam keterangan diterima Rakyat Aceh, Jum’at malam.
Lebih lanjut, Ismuhar SH menjelaskan bahwa Jaksa telah gagal membuktikan dihadapan persidangan tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Hanisah.
Ada kejanggalan dan terkesan memaksakan perampasan semua asset terdakwa, bahkan jaksa telah teledor dengan melakukan penyitaan kemudian merampas 16 bidang tanah yang bukan milik terdakwa dan tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Prinsip Keadilan dan HAM
Proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi terdakwa, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Penasehat Hukum Terdakwa dari MR & Partners menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menekankan bahwa perkara ini harus diputuskan berdasarkan fakta persidangan yang objektif, bukan semata pada persepsi atau tekanan publik.
Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi ini secara bijak demi tercapainya putusan yang adil dan sesuai hukum. (ril/ung)
Tidak ada komentar