x

Pasien Penyakit Kronis Tak Dibatasi Desil untuk Berobat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 08:26 3 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa adanya pembatasan desil (status ekonomi), terutama mereka yang menderita penyakit katastropik atau kronis.

“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/5).
Pernyataan itu disampaikan Sekda saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Aceh. Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka melihat implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ujarnya.
Nasir menegaskan, pemerintah Aceh melalui program JKA memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik.

Ia memastikan seluruh pasien kategori tersebut bakal ditanggung melalui program JKA tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.
“Mulai dari desil enam hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” tegasnya.

Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, termasuk prioritas bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain pasien katastropik, Sekda Aceh juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan lainnya agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan cepat.
Pemerintah Aceh, kata dia, telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga setiap rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Nasir juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin dan mendesak.
“Ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kita berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” demikian M Nasir. (ant/hra)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x