x

Pengambilan Batu Weh Ni Kulus Berpotensi Memperbesar Kerentanan Terhadap Bencana

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 16:53 4 redaksi

Oleh :  Dr Ir TM Zulfikar, ST, MP, IPU, ASEAN Eng

LHOKSEUMAWE | RAKYAT ACEH – Pengambilan batu secara besar – besaran dikawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Weh Ni Kulus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, sangat berpotensi memperbesar kerentanan terhadap bencana berikutnya.
DAS bukan sekadar tempat mengalirnya air. DAS merupakan satu kesatuan ekosistem yang berfungsi mengatur tata air, menahan erosi, menjaga kestabilan sungai dan menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Itulah yang disampaikan Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng. Aktivis/Pegiat/Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh dalam wawancara bersama Rakyat Aceh, Selasa siang (11/8).
Sebelumnya, Bupati Bener Meriah, Ir Tagore Abubakar menyebutkan terdeteksi 607 unit truk mengangkut batu di DAS Wih Ni Kulus, dan diboyong keluar daerah tanpa izin. “Itu illegal. Kami sangat menyesalkan hal itu terjadi,” katanya kepada Rakyat Aceh sembari menambahkan berharap penegak hukum untuk menyelidikinya.
Sementara menurut mantan Direktur Walhi Aceh, 2010-2013. Dr. Ir TM Zulfikar, S.T, M.P, ASEAN,Eng, pengambilan batu kawasan DAS Weh Ni Kulus, ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kegiatan mengambil material sisa banjir.

Pasca bencana memang ada kebutuhan untuk melakukan normalisasi dan penanganan material sungai, tetapi kegiatan tersebut harus berbasis kajian teknis, memiliki izin yang jelas, serta tidak boleh berubah menjadi eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Jika benar terjadi pengambilan batu dalam jumlah ratusan truk tanpa dasar perizinan dan kajian lingkungan yang jelas, maka ini patut dipertanyakan secara serius.
DAS bukan sekadar tempat mengalirnya air. DAS merupakan satu kesatuan ekosistem yang berfungsi mengatur tata air, menahan erosi, menjaga kestabilan sungai dan menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Dikatakan, pengambilan batu secara berlebihan dapat mengubah morfologi dasar sungai, mengganggu kestabilan bantaran, meningkatkan erosi dan sedimentasi, serta berpotensi memperbesar kerentanan kawasan terhadap bencana berikutnya.

“Jangan sampai atas nama pemulihan pascabanjir, kita justru menciptakan masalah ekologis baru,” sebut TM Zulfikar.
Terlebih Weh Ni Kulus merupakan kawasan wisata alam. Keindahan sungai, batuan, vegetasi dan bentang alamnya adalah bagian dari aset wisata itu sendiri. Kalau material alamnya dikeruk secara berlebihan, yang hilang bukan hanya batu, tetapi juga nilai ekologis, estetika dan ekonomi jangka panjang kawasan wisata tersebut.

“ Sikap kita seharusnya sangat jelas: jangan ada pembiaran. Kalau benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan kegiatan sampai status hukumnya jelas. Kita tidak boleh membiarkan bencana menjadi pintu masuk untuk eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, dirinya tidak sedang mempersoalkan upaya pemerintah menangani material banjir. Yang harus ditolak adalah apabila kegiatan penanganan pascabencana dijadikan kedok untuk mengambil material alam secara besar-besaran tanpa pengawasan dan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

“ Prinsipnya sederhana: pemulihan pascabencana harus memulihkan lingkungan, bukan mengeksploitasinya,” papar Dr Ir TM Zulfikar, sembari mengingatkan banjir besar seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit ekologis secara menyeluruh: melihat kondisi tutupan hutan, perubahan bantaran sungai, titik longsor, sedimentasi, aktivitas galian, jalan akses, pembukaan lahan dan perubahan tata guna lahan di kawasan hulu hingga hilir. (ung)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x