Patroli DLH dan Polhut Simeulue, Temukan Bangunan Rumah di Kawasan Tahura 

RAKYAT ACEH | SIMELUE – Areal seluas 919 hektar areal Taman Hutan Raya atau Kawasan Hutan Konservasi yang ada di Kabupaten Simeulue, rutin didatangi patroli gabungan unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi Kehutanan.

DLH Kabupaten Simeulue dan Polhut UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah IV Meulaboh itu, kembali menggelar patroli gabungan dan menemukan bangunan rumah hunian sementara yang sengaja didirikan oknum warga dalam areal Taman Hutan Raya (Tahura) atau Kawasan Hutan Konservasi.

Selain temuan bangunan rumah sementara dengan kontruksi papan dan atap seng itu, juga patroli gabungan personel DLH dan Pohut itu, menemukan adanya tanda-tanda aktivitas penggarapan areal Tahura dan Kawasan Hutan  Konservasi yang paling dilindungi dan dijaga oleh negara.

Patroli gabungan personel DLH dan Pohut, yang menemukan adanya unsur pelanggaran terhadap aset negara itu, kemudian setelah menetapkan titik koordinat dan dilanjutkan pemasangan kertas bertuliskan “peringatan” yang ditempel langsung pada dinding rumah hunian sementera itu.

Adapun peringatan itu berbunyi “Bangunan ini berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Simeulue. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dilarang menggunakan kawasan hang tidak sesuai peruntukannya dan dapat dikenakan ancaman pidana”.

Terkait patroli gabungan dan adanya temuan dugaan bangunan rumah hunian sementara serta dugaan penggarapan areal kawasan yang dilarang itu, dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simeulue, Salmarita, kepada Harian Rakyat Aceh, Rabu 18 Juni 2025.

“Tim gabungan personel DLH dan Polhut, yang patroli dikawasan Tahura Kabupaten Simeulue, menemukan satu unit bangunan rumah di kawasan Tahura serta adanya dugaan penggarapan areal oleh oknum warga,” kata Salmarita.

Masih menurut Salmarita, patroli gabungan DLH dan Polhut, tetap rutin digelar dan berlanjut dengan jadwal dan waktu yang tidak ditentukan. Serta kedepannya masyarakat dilarang untuk merambah dan menggarap kawasan yang masuk dalam status hutan negara, khususnya Tahura.

“Areal Tahura seluas 919 hektar itu, telah 40 persen telah digarap menjadi lokasi perkebunan dan lainnya, oleh oknum warga. Kita himbau kepada masyarakan untuk kedepannya dilarang melanjutkan perambahan dan menambahan luasan perambahan terhadap areal Tahura, karena Tahura itu merupakan kawasan milik negara,” imbuh Salmarita.

Yang sudah terlanjur, nantinya masuk dalam data investarisasi kedalam zona blok untuk kemitraan konservasi Tahura, bila wacana itu dikabulkan dan direstui oleh Negara. Serta masyarakat dilarang perjualbelikan, serta bila ada oknum-oknum tertentu yang ada menawarkan kawasan Tahura itu.

Supaya calon pembeli, untuk dapat menanyakan langsung kepada pihak DLH Kabupaten Simeulue, sebab bila telah terjadi transaksi jual beli terhadap kawasan Tahura milik negara itu, maka penjual dan pembeli itu telah dipastikan transaksinya batal dan berurusan dengan hukum yang berlaku.

“Bila ada oknum tertentu yang menawarkan atau menjual lahan yang berada di kawasan Tahura itu, sebaiknya calon pembeli jangan tergiur dan upayakan untuk menanyakan langsung ke DLH Kabupaten Simeulue, supaya nantinya tidak ada yang dirugikan. (Ahi).