Pelaku Pelecehan Anak Kandung Ditangkap di Pekanbaru

RAKYAT ACEH | LANGSA – Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku pelecehan anak di bawah umur, Sabtu, 26 Juli 2025, di wilayah hukum Polsek Payung Sekati Polresta Pekanbaru Polda Riau.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Atas laporan tersebut, Unit Resmob Polres Langsa melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di Ds Tirtasiak, Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru Prov. Riau.

Di mana pelaku adalah ayah kandung dari korban, selanjutnya Unit Resmob bergerak Kota Pekanbaru, tiba di lokasi Unit Resmob langsung mengamankan DW (39) warga Kec Langsa Baro di bengkel tempat pelaku bekerja.

Dan hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang korbannya adalah anak kandung semdiri. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak tiga kali.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku melakukan di bawa ke Mapolres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ris/hra)

READ  Dugaan Penyerobotan Hutan Adat, Bupati Bireuen Didesak Ambil Sikap Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *