“Tujuan utama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Gampong serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Gampong Ateuk Anggok”
KOTA JANTHO (RA)- Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program prioritas nasional. Pemerintah Gampong Ateuk Anggok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar mulai membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih secara musyawarah yang berlangsung di Menasah gampong setempat, Kamis (29/5) malam.
Musyawarah dihadiri oleh Unsur Perangkat Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut, Perwakilan Perempuan, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelompok Pemuda, Unsur Adat dan elemen masyarakat lainnya.
Geuchik Gampong Ateuk Anggok Syarbini pada sambutan serta pembukaan menyampaikan dukungan serta mendorong masyarakat untuk menjadikan koperasi sebagai wadah kolaboratif yang mampu mengelola potensi lokal, khususnya sektor UMKM, Simpan Pinjam, Sektor Pertanian dan beberapa bidang lainnya, agar menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi seluruh anggota serta masyarakat di Gampong Ateuk Anggok.
“Tujuan utama dibentuknya Kopdes ini yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Gampong serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal di Gampong Ateuk Anggok” Ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Noval selaku Pendamping Desa dalam hal ini menyampaikan Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka Pemerintah Gampong Ateuk Anggok berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat di Desa/Gampong.
“Kopdes Merah Putih merupakan Badan Usaha yang beranggotakan masyarakat Gampong dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Pemerintah Gampong di harapkan dapat menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di Gampong melalui kopdes merah putih kedepannya, Ucapnya.”
Dari musyawarah ini disepakati pembentukan koperasi dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ateuk Anggok” dengan jumlah anggota sebanyak 50 orang sebagai pendiri, kemungkinan akan bertambah seiring pendekatan persuasif yang dilakukan Gampong untuk menumbuh kembangkan keperasi melalui pertumbuhan keanggotaan. Pengurus dan Pengawas sudah terbentuk yang terdiri dari 5 Orang Pengurus dan 3 Orang Pengawas.
Untuk permodalan disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000 perbulan. Jenis usaha yang dituangkan dalam pengajuan akta pendirian, sesuai dengan yang tertera dalam juklak Menkop No. 1 Tahun 2025, meliputi gerai sembako, usaha simpan pinjam dan penyediaan pupuk.
Selanjutnya, untuk kelengkapan akta pendirian Kopdes Merah Putih masih akan dirampungkan untuk diserahkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), sehingga nantinya koperasi yang sudah terbentuk ini akan berjalan sesuai dengan visi misi awal yaitu memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat.
Nama- nama pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ateuk Anggok sebagai berikut:
Ketua : Drs, Marwandi, M.Si
Wakil Ketua : Izmi Riska Aulia, S.Pd
Wakil Ketua Bidang Anggota : Roja Fikria, S.H
Sekretaris : Ikramullah
Bendahara : Rahmad
Kemudian badan pengawas koperasi terpilih:
Ketua : Syarbini (Geuchik Ateuk Anggok)
Anggota 1 : Abdul Muthalib, S.Ag
Anggota 2 : Faez Syahroni, S.Hum., M.I.P.(ard)