Pemda Simeulue: Hanya ABPDesa Solusi Dari Polemik Instentif Petugas Keagamaan

RAKYAT ACEH| SIMEULUE – Polemik pengunduran diri petugas keagamaan di dua desa, yang nyaris bersamaan yakni  petugas keagamaan desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat dan desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Resmi pengunduran diri petugas keagamaan dari dua desa yang nyaris bersamaan itu, diawali oleh petugas keagamaan desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat, Selasa 27 Mei 2025. Kemudian disusul petugas keagamaan desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kamis 29 Mei 2025.

Pasal petugas keagamaan dari dua desa itu, yang resmi mengundurkan diri, disebabkan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Simeulue Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun Anggaran 2025.

Peraturan tersebut melarang pengalokasian dana desa untuk insentif petugas masjid, meunasah, serta imam chiek, yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem keagamaan dan sosial masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Simeulue juga menanggapi polemik pengunduran diri petugas keagamaan itu. Bahwa Insentif Petugas Mesjid, Meunasah di Kabupaten Simeulue, pada draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Standar Biaya Umum di Desa.

Sebab pada usulan itu telah dimasukkan sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya dan menjadi salah satu item draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Standar Biaya Umum di Desa, yang diusulkan untuk Perbup tersebut.

“Jauh hari sebelumnya telah kita perjuangkan dan upayakan Insentif Petugas Mesjid, Meunasah di Kabupaten Simeulue di tingkat Provinsi Aceh. Namun kita dibatasi oleh aturan yang berlaku di seluruh Kabupaten dan kota di Aceh,” kata Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, Jumat 30 Mei 2025.

Lebih lanjut Bupati Simeulue kembali menegaskan telah perintahkan seluruh stakeholders terkait untuk mencari solusi sejak perbup tersebut dikeluarkan. Melalui DPMD Kabupaten Simeulue, Skema solusinya disiapkan dan hanya dapat dilakukan pada APBDesa Perubahan TA. 2025.

“Saya telah perintahkan seluruh stakeholders terkait untuk mencari solusi sejak perbup tersebut dikeluarkan. Diharapkan kesabaran para aparat hukum di desa menunggu implementasi pelaksanaan solusi tersebut,” tegas Bupati Simeulue.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Simeulue, Renil Muriansyah Putra, kepada Harian Rakyat Aceh, Jumat 30 Mei 2025.

Renil Muriansyah Putra, menjelaskan kronologis hilangnya instensif itu, saat digelar pelaksanaan fasilitasi oleh Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, ditegaskan bahwa untuk item tersebut tidak diperbolehkan Insentif Petugas Mesjid, Meunasah yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Tidak dibenarkannya itu, berdasarkan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor : 100.3/1897 Tanggal 18 Februari 2025. Perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Simeulue tentang Standar Biaya Umum di Desa, ada beberapa poin yang direkomendasi untuk dihapus.

“Adapun yang dihapus oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh itu, untuk poin satu yakni, RT dan RW dihapus, dikarenakan RT dan RW yang adanya di Kelurahan. Poin kedua yakni Masjid dihilangkan”, kata Renil Muriansyah Putra.

Lebih lanjut sebut Renil Muriansyah Putra. Kemudian merujuk pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Lampiran Pertunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Desa. Dan hal ini berlaku untuk seluruh Kabupaten dan Kota se Aceh bukan hanya di Kabupaten Simeulue,  hanya dapat di bayar melalui sumber dana ADD.

“Apa yang disampaikan oleh bapak Bupati Simeulue. Pemda Simeulue merujuk pada surat Sekda Aceh dan Permendes PDTT RI. Skema solusinya disiapkan dan hanya dapat dilakukan pada APBDesa Perubahan TA. 2025,” tutup Kadis DPMD Simeulue. (Ahi).