Perjalanan Dr. Tgk. H. Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P, menuju kursi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 memasuki fase krusial. Putra Aceh Utara itu ditetapkan Komisi XI DPR RI sebagai salah satu dari dua calon anggota BPK terpilih setelah melewati rangkaian seleksi dan uji kelayakan terhadap 23 kandidat. FOR RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | JAKARTA – Perjalanan Dr. Tgk. H. Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P, menuju kursi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 memasuki fase krusial. Putra Aceh Utara itu ditetapkan Komisi XI DPR RI sebagai salah satu dari dua calon anggota BPK terpilih setelah melewati rangkaian seleksi dan uji kelayakan terhadap 23 kandidat.
Dalam rapat internal Komisi XI DPR RI, Senin (5/10/2026), Khaidir ditetapkan bersama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai dua nama yang akan dibawa ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
Namun, perjalanan Khaidir belum sepenuhnya berakhir. Status yang melekat saat ini adalah calon anggota BPK terpilih, bukan anggota BPK definitif. Kedua nama tersebut masih harus memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum proses pelantikan oleh Presiden.
Konstitusi menempatkan proses tersebut dalam mekanisme berlapis. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan selanjutnya dilantik oleh Presiden.
Dari Matang Panyang Menembus Seleksi Nasional
Khaidir Abdurrahman merupakan putra kelahiran Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Namanya kini mencuat dalam proses pengisian dua posisi Anggota BPK RI periode 2026–2031. Sebelum sampai ke tahap Komisi XI, Khaidir terlebih dahulu mengikuti rangkaian seleksi di DPD RI bersama 22 kandidat lainnya.
Komite IV DPD RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 calon pada 26–27 September 2026. Dari proses tersebut, DPD RI menetapkan 10 nama untuk disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Khaidir berada urutan kedua dalam daftar tersebut.
Penilaian DPD mencakup kompetensi terhadap tugas dan fungsi BPK, pemahaman hubungan BPK dengan DPD, integritas dan komitmen, visi-misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
Artinya, perjalanan Khaidir tidak berhenti pada faktor asal daerah. Ia harus melewati proses seleksi berlapis yang mempertemukan latar belakang profesional dan rekam jejak 23 kandidat dari berbagai institusi.
Dua Nama dari 23 Kandidat
Persaingan untuk mengisi dua posisi Anggota BPK berlangsung cukup panjang.
DPR sebelumnya mengirimkan 23 nama kepada DPD RI untuk mendapatkan pertimbangan konstitusional. Setelah menjalani proses di DPD, sebanyak 10 nama dikembalikan sebagai bahan pertimbangan bagi DPR.
Komisi XI kemudian melakukan tahapan akhir melalui uji kelayakan dan kepatutan. Dari proses tersebut, dua nama akhirnya ditetapkan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
Bagi Khaidir, keputusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kariernya di tingkat nasional.
Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero). Sebelumnya, Khaidir juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan Aceh II.
Kursi BPK dan Taruhan Integritas
Jabatan Anggota BPK bukan sekadar posisi administratif. Lembaga ini memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, proses pemilihan anggota BPK memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas pengawasan keuangan negara.
Integritas, independensi, kompetensi dan kemampuan menjaga pemeriksaan dari intervensi menjadi isu penting dalam proses seleksi. DPD RI sendiri menekankan pentingnya integritas dan independensi calon dalam pemberian pertimbangan kepada DPR.
Dengan demikian, keputusan Komisi XI pada 5 Oktober bukanlah garis akhir. Ini justru menjadi pintu menuju tahapan konstitusional berikutnya.
Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2026–2031.
“Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator, pada Selasa (6/10).
Dari Matang Panyang, Aceh Utara, nama Khaidir kini berada di pusat perhatian proses pengisian salah satu jabatan penting dalam sistem pengawasan keuangan negara.
Perjalanan tersebut menjadi sorotan publik Aceh bukan semata karena faktor putra daerah, tetapi karena untuk pertama kalinya dalam momentum ini nama Khaidir berada di dua besar pilihan Komisi XI dari 23 kandidat.(arm/ra)
Tidak ada komentar