Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Tenaga Ahli Penyusunan Qanun Perikanan dan Kelautan Pemerintah Aceh
apridar@usk.ac.id
Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Provinsi ini memiliki garis pantai terpanjang ke-4 di Indonesia. Kekayaan hayati lautnya melimpah. Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian. Sektor ini juga sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.
Potensi produksi lestari perikanan Aceh mencapai 750 ton per hari. Namun, Aceh baru mampu memproduksi 360 ton per hari. Ini berarti ada peluang besar yang belum tergarap. Akibatnya, Aceh kehilangan Rp270 juta per hari. Kerugian ini mencapai Rp94 miliar per tahun. Ikan mentah langsung dikirim ke luar daerah tanpa pengolahan. Industri pengolahan perikanan bisa menampung 1.800 tenaga kerja baru.
Kabupaten Sabang mencatat produksi perikanan tangkap 9.787 ton sepanjang 2025. Tuna menjadi komoditas terbesar dengan hampir 2.000 ton. Disusul cakalang 1.613 ton dan tongkol 1.242 ton. Potensi ini menunjukkan kekuatan ekonomi yang luar biasa.
Landasan Konstitusional dan Kewenangan Khusus
Pembahasan qanun perikanan dan kelautan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki 2005. Kedua instrumen ini memberikan Aceh kewenangan khusus dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 162 UUPA secara tegas menyatakan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh. Kewenangan ini mencakup konservasi, perizinan penangkapan ikan, penataan ruang laut, penegakan hukum, dan pemeliharaan hukum adat laut.
Rancangan qanun perubahan ini mempertegas kewenangan Aceh atas zona ekonomi eksklusif (ZEE). Qanun ini terdiri dari 30 Bab dan 86 Pasal. Ruang lingkupnya sangat luas. Ini mencakup penguatan kewenangan Aceh atas zona laut, perlindungan nelayan, kepelabuhan, perizinan usaha, dan konservasi laut.
Tantangan Pengelolaan Laut Aceh
Pengelolaan laut Aceh menghadapi berbagai tantangan serius. Penegakan hukum terhadap kapal asing ilegal menjadi isu krusial. Penelitian menunjukkan penegakan hukum dilakukan oleh beberapa lembaga. Ini termasuk DKP Provinsi, PSDKP, Polairud, dan TNI AL.
Koordinasi antar lembaga masih menghadapi kendala. Wilayah pengawasan DKP Provinsi sangat luas. Jumlah personel, anggaran, dan sarana prasarana masih terbatas.
Sedimentasi parah di muara sungai juga mengganggu aktivitas nelayan. Pemerintah pusat telah melakukan survei di 13 muara kritis di Aceh. Ini termasuk pelabuhan perikanan penting seperti Lampulo di Banda Aceh, Idi di Aceh Timur, dan Lambada di Aceh Besar.
Selain itu, pengawasan aktivitas tambang yang merusak ekosistem laut juga menjadi perhatian. Masukan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRA.
Penguatan Hukum Adat dan Peran Panglima Laot
Salah satu aspek penting dalam rancangan qanun baru adalah penguatan fungsi adat Panglima Laot. Lembaga adat ini memiliki sejarah 400 tahun. Keberadaannya sudah ada sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam.
Panglima Laot bertugas mengatur tata cara penangkapan ikan di laut. Mereka juga mengatur bagi hasil. Mereka menyelesaikan sengketa jika terjadi pelanggaran di laut. Semua berdasarkan hukum adat laot.
Saat ini, ada 175 orang Panglima Laot Lhok tersebar di 18 kabupaten/kota. Struktur kepemimpinan terbagi dalam tiga tingkatan. Ada Panglima Laot Lhok, Panglima Laot Kabupaten, dan Panglima Laot Aceh.
UUPA mengakui keberadaan Panglima Laot dalam Pasal 98-99 dan Pasal 162 ayat (2) huruf e. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 memperkuat posisi lembaga adat ini.
Akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan USK menilai konsistensi Panglima Laot mempermudah pemerintah merumuskan program kelautan berkelanjutan. Panglima Laot dilibatkan dalam perlindungan ekosistem mangrove dan kelautan. Pelibatan kelembagaan adat ini tidak bisa diabaikan.
Konservasi dan Ekonomi Biru
Rancangan qanun ini mengembangkan konsep ekonomi biru. Gagasan ini menekankan daya saing dan keberlanjutan sektor perikanan Aceh.
DKP Aceh terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan. Pengelolaan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan lingkungan. Ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemanfaatan sumber daya laut dilakukan secara berkelanjutan.
Universitas Syiah Kuala mengidentifikasi sistem silvofishery sebagai solusi. Sistem ini menyeimbangkan konservasi mangrove dengan kebutuhan ekonomi masyarakat pesisir. Dengan mengintegrasikan akuakultur dengan restorasi hutan, lingkungan dapat pulih. Mata pencaharian lokal tetap terjaga.
Kawasan Pulo Aceh memiliki potensi budidaya ikan laut seluas 200 hektare. Baru 10 hektare yang tergarap. Ini peluang besar untuk pengembangan ekonomi biru.
Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Nelayan
Fokus utama perubahan qanun ini adalah kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan. Perubahan ini diharapkan menjawab masalah kesejahteraan, pemberdayaan, dan perlindungan nelayan.
Qanun ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan. Ini termasuk nelayan dan pembudidaya ikan. Mereka membutuhkan jaminan di tengah banyaknya perubahan regulasi pusat.
RDPU yang digelar DPRA melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Nelayan, petambak ikan dan garam, panglima laot, pengusaha, asosiasi, LSM, dan NGO turut hadir. Partisipasi aktif ini memastikan qanun yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Eksportir lobster dan seafood asal Vietnam turut hadir dalam RDPU tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan harapan besar. Produk hasil laut dan perikanan Aceh dapat memasuki pasar ekspor dunia.
Penegasan Kewenangan dan Harmonisasi Regulasi
Proses pembahasan rancangan qanun berlangsung alot. Ada penyesuaian regulasi pusat dan penguatan regulasi kekhususan Aceh berdasarkan UUPA. Tim Tenaga Ahli terdiri dari kolaborasi lintas perguruan tinggi. Ini menunjukkan keseriusan menghasilkan qanun yang berdampak bagi perekonomian Aceh.
Pemerintah Aceh wajib menjadikan UUPA sebagai dasar kebijakan strategis. Aceh dapat mengenyampingkan produk peraturan lain yang berlaku umum secara nasional. Dalam hal ini berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generalis. Aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Kesimpulan
Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan dan Kelautan merupakan langkah strategis bagi Aceh. Qanun ini mempertegas kewenangan Aceh dalam mengelola laut dan perikanan sesuai amanat UUPA.
Penguatan ini mencakup berbagai aspek. Mulai dari penegakan hukum, konservasi sumber daya, penguatan peran adat, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan.
Dengan pendekatan komprehensif dan partisipatif, qanun ini menjadi instrumen efektif untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
Aceh memiliki peluang besar menjadi contoh pengelolaan sumber daya kelautan yang berdaulat dan berkeadilan. Qanun ini adalah fondasi untuk mewujudkan visi tersebut. Dengan memadukan nilai adat, kearifan lokal, dan inovasi kebijakan modern, Aceh dapat menjadi model pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan di Indonesia.
Tidak ada komentar