Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menangkap terduga pelaku pencurian emas, di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap NH (31), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Aceh Besar, yang diduga mencuri 13 mayam perhiasan emas milik mantan majikannya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp119 juta.
NH diamankan pada Jumat (28/8) setelah polisi menyelidiki laporan Nuraida (50), seorang PNS asal Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui mengambil emas milik korban.
Polisi menyita 11 mayam emas yang terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Selain itu, diamankan sepeda motor Honda Vario, dua unit ponsel, serta satu kulkas Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan 10 mayam emas diduga ditukarkan di Toko Emas Om Yan dan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika. NH beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RA/Antara)
Tidak ada komentar