Syifak Muhammad Yus Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan Syifak Muhammad Yus (SMY), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Rabu (10/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan, SMY menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari sekira pukul 21.00 WIB di Ruangan Unit 2 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Selama pemeriksaan, SMY dicecar sebanyak 64 pertanyaan BAP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan bukti sudah cukup untuk menahan yang bersangkutan,” kata Zulhir.

Penyidik kemudian menetapkan penahanan terhadap SMY selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh. Sebelum ditahan, SMY juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses administrasi penahanan.

Sebelumnya, Zulhir menyampaikan bahwa pemanggilan ulang terhadap SMY sudah dijadwalkan pada Rabu (10/9/2025) setelah yang bersangkutan berhalangan hadir pada panggilan pertama. Ia menegaskan, proses penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur.

“Keputusan mengenai penahanan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan saksi maupun ahli. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar Zulhir. (Mag-01)

 

READ  Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Faktor Utama Kebebasan Diri Demi Kesuksesan Menuju Generasi Emas 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *