
RAKYAT ACEH | ACEH UTARA– Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengumumkan 36 kandidat yang masuk tiga besar untuk mengisi 12 jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Hasil ini menjadi tahap penting menuju penetapan pejabat definitif yang akan menentukan arah pelayanan publik dan kinerja birokrasi ke depan.
Pengumuman Nomor 10/PANSEL/2026 tersebut ditandatangani Ketua Pansel, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., di Lhoksukon, 26 Oktober 2026. Penetapan kandidat mengacu pada rekapitulasi nilai akhir seleksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 09/BA-Pansel/2026.
Sebanyak 12 jabatan yang diperebutkan mencakup sektor strategis, mulai dari kesehatan, pendidikan dayah, lingkungan hidup, kebencanaan, pendapatan daerah, hingga pertanian dan pelayanan rumah sakit.
Berikut daftar lengkap kandidat yang masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan.
Daftar 36 Kandidat untuk 12 Jabatan
1. Kepala Dinas Kesehatan
Abdurrahman
Ners. Mahzar
Samsul Bahri
2. Kepala Dinas Pendidikan Dayah
Hamdani
Heri Maulana
M. Yunus
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Mahsuri
Mansur
Ns. Mulyadi
4. Kepala Pelaksana BPBD
Hanifza Putra
Joni
Mansur
5. Kepala Badan Pendapatan Daerah
Hanifza Putra
Muhammad Taufiq
Samsul Rizal
6. Kepala Dinas Pertanahan
Fatwa Maulana
Muhammad Saleh
Safaruddin
7. Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Joni
Nawafil Mahyudha
Samsul Rizal
8. Asisten Administrasi Umum
Cut Zullinda
Doni Prabudi
Fauzi Saputra
9. Kepala Dinas Perhubungan
Doni Prabudi
Fatwa Maulana
Zulfikar Z
10. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Mirza Gunawan
Safaruddin
Sapriadi IA
11. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
Baharuddin
Mirza Gunawan
Siti Aisah Br Ginting
12. Direktur RSU Cut Meutia
Abdurrahman
Imran
Zulkifli
Tiga Besar Bukan Penetapan Akhir
Pengumuman tiga besar menandai babak penting dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Aceh Utara. Namun, lolos ke tahap ini belum berarti seorang kandidat otomatis ditetapkan sebagai pejabat definitif.
Pansel menegaskan bahwa pencantuman nama disusun berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat nilai seleksi. Dengan demikian, posisi nama dalam setiap daftar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang memperoleh nilai tertinggi atau paling berpeluang ditetapkan.
Tahap berikutnya menjadi perhatian publik karena 12 jabatan tersebut memiliki peran langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Mulai dari pengelolaan pendapatan daerah, penanganan bencana, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman, setiap posisi membutuhkan pejabat dengan kapasitas, integritas, serta rekam kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses penetapan pejabat definitif juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa pengisian jabatan berlangsung sesuai ketentuan, mengedepankan profesionalitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin menyampaikan, setelah pengumuman ini tinggal menunggu waktu jadwal pelantikan ke 12 jabatan tersebut.
“Dari tiga besar itu, pak bupati akan memilih satu orang pejabat untuk menduduki jabatan yang dilamarnya, sejauh ini kita belum tau pejabat yang dipilih karena hak prerogatif pak bupati,”ucap Saifuddin. (arm/ra)
Tidak ada komentar