x

12 Jabatan Strategis Aceh Utara Masuki Tahap Penentuan, 36 Kandidat Masuk Tiga Besar

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 21:23 2 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA– Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengumumkan 36 kandidat yang masuk tiga besar untuk mengisi 12 jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Hasil ini menjadi tahap penting menuju penetapan pejabat definitif yang akan menentukan arah pelayanan publik dan kinerja birokrasi ke depan.

 

Pengumuman Nomor 10/PANSEL/2026 tersebut ditandatangani Ketua Pansel, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., di Lhoksukon, 26 Oktober 2026. Penetapan kandidat mengacu pada rekapitulasi nilai akhir seleksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 09/BA-Pansel/2026.

 

Sebanyak 12 jabatan yang diperebutkan mencakup sektor strategis, mulai dari kesehatan, pendidikan dayah, lingkungan hidup, kebencanaan, pendapatan daerah, hingga pertanian dan pelayanan rumah sakit.

 

Berikut daftar lengkap kandidat yang masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan.

 

Daftar 36 Kandidat untuk 12 Jabatan

 

1. Kepala Dinas Kesehatan

Abdurrahman

Ners. Mahzar

Samsul Bahri

 

2. Kepala Dinas Pendidikan Dayah

Hamdani

Heri Maulana

M. Yunus

 

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

 

Mahsuri

Mansur

Ns. Mulyadi

 

4. Kepala Pelaksana BPBD

Hanifza Putra

Joni

Mansur

 

5. Kepala Badan Pendapatan Daerah

Hanifza Putra

Muhammad Taufiq

Samsul Rizal

 

6. Kepala Dinas Pertanahan

Fatwa Maulana

Muhammad Saleh

Safaruddin

 

7. Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja

 

Joni

Nawafil Mahyudha

Samsul Rizal

 

8. Asisten Administrasi Umum

Cut Zullinda

Doni Prabudi

Fauzi Saputra

 

9. Kepala Dinas Perhubungan

Doni Prabudi

Fatwa Maulana

Zulfikar Z

 

10. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

 

Mirza Gunawan

Safaruddin

Sapriadi IA

 

11. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan

 

Baharuddin

Mirza Gunawan

Siti Aisah Br Ginting

 

12. Direktur RSU Cut Meutia

Abdurrahman

Imran

Zulkifli

 

Tiga Besar Bukan Penetapan Akhir

 

Pengumuman tiga besar menandai babak penting dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Aceh Utara. Namun, lolos ke tahap ini belum berarti seorang kandidat otomatis ditetapkan sebagai pejabat definitif.

 

Pansel menegaskan bahwa pencantuman nama disusun berdasarkan urutan abjad, bukan peringkat nilai seleksi. Dengan demikian, posisi nama dalam setiap daftar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang memperoleh nilai tertinggi atau paling berpeluang ditetapkan.

 

Tahap berikutnya menjadi perhatian publik karena 12 jabatan tersebut memiliki peran langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Mulai dari pengelolaan pendapatan daerah, penanganan bencana, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman, setiap posisi membutuhkan pejabat dengan kapasitas, integritas, serta rekam kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Proses penetapan pejabat definitif juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa pengisian jabatan berlangsung sesuai ketentuan, mengedepankan profesionalitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin menyampaikan, setelah pengumuman ini tinggal menunggu waktu jadwal pelantikan ke 12 jabatan tersebut.

 

“Dari tiga besar itu, pak bupati akan memilih satu orang pejabat untuk menduduki jabatan yang dilamarnya, sejauh ini kita belum tau pejabat yang dipilih karena hak prerogatif pak bupati,”ucap Saifuddin. (arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x