x

Ini Bocoran Surat Fraksi Golkar Terkait Usulan Hak Interpelasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Jan 2026 15:52 349 redaksi

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam telah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan DPRK setempat terkait usulan hak interpelasi terhadap Walikota Subulussalam.

Berdasarkan surat fraksi Golkar nomor : 04/F-GOLKAR/PRB/I/2026, tertanggal 14 Januari 2026 perihal permohonan rapat badan musyawarah yang salinannya diperoleh Rakyat Aceh, Minggu (18/1/2026), dimaksud kan untuk membahas dan menjadwalkan penggunaan hak interpelasi DPRK, terkait adanya kebijakan dan keputusan Kepala Daerah yang bersifat penting, strategis serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan Pemerintah dan kepentingan masyarakat yang dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi dari Walikota Subulussalam.

Surat tersebut langsung diserahkan Ketua Fraksi Golkar, T. Raypa Andriant Sastra yang turut didampingi 3 anggota DPRK dari Golkar lainnya kepada Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang.

Namun, dalam surat fraksi Golkar tersebut tidak menyebutkan secara rinci kebijakan dan keputusan Walikota yang bersifat penting, strategis serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan apa saja yang sehingga dua Fraksi tersebut menggunakan hak interpelasi.

Saat Rakyat Aceh mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait apa saja kebijakan dan keputusan Walikota yang dipersoalkan, T. Raypa Andriant Sastra selaku Ketua fraksi Golkar hanya menjawab ucapan salam dan membalas dengan menggunakan bahasa daerah, Maaf baru balas di lit daerah aku en bang atau jika diterjemahkan bahasa Indonesia, Maaf baru balas diluar daerah saya saat ini bang.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan yang disampaikan belum dibalas secara rinci oleh fraksi Golkar (lim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x